SOLOPOS.COM - Kapolres Wonogiri, AKBP Ronald Raflie Rumondor, memberikan keterangan terkait penangkapan lima pelaku pengedaran narkoba, Rabu (22/6/2016) di Mapolres Wonogiri. (Bayu Jatmiko Adi/JIBI/Solopos)

Narkoba Wonogiri, polisi menangkap 5 pengedar SS.

Solopos.com, WONOGIRI–Polisi menangkap lima orang pelaku peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Wonogiri. Satu di antara kelima pelaku adalah seorang perempuan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bahkan pelaku perempuan, Ekowati, 38, warga Serengan, Solo, tersebut diketahui telah dua kali terlibat kasus yang sama. Menurut Kapolres Wonogiri, AKBP Ronald Reflie Rumondor, Ekowati  berperan sebagai kurir yang menyerahkan sabu-sabu ke pelaku lain. Selain Ekowati, pelaku lain yang diamankan polisi adalah Sigit Supriyono, 31, warga Bendosari, Sukoharjo; Anang Prastya, 26, Sambi, Boyolali; M. Haryanto, 34, alamat Sukoharjo, Sukoharjo dan Budi Santoso, 43, warga Mojolaban, Sukoharjo.

Dia mengatakan penangkapan sindikat peredaran sabu-sabu tersebut bermula ketika Senin (20/6/2016) sekitar pukul 22.00 WIB, Satuan Reserse Anti Narkoba Polres Wonogiri, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Sigit dan Anang di depan BNI 46 Jatisrono karena dicurigai membawa narkoba.
“Sebelumnya dalam sepekan terakhir beredar informasi tentang sering terjadi transaksi sabu-sabu di wilayah hukum Polres Wonogiri. Dari dua pelaku yang sedang transaksi tadi didapatkan satu paket sabu-sabu seberat 0,3 gram,” kata dia.

Setelah diintrogasi, Sigit mengaku bahwa sabu-sabu yang dibawanya didapatkan dari Haryanto. Setelah dilakukan pengejaran hingga Sukoharjo, Haryanto mengaku mendapatkan barang dari Ekowati. Dari tangan Ekowati, polisi juga mendapatkan barang bukti berupa 0,25 gram sabu-sabu. “Dari keterangan Ekowati, dia mendapatkan sabu-sabu dari BS (Budi Santoso). Kemudian kami datangi BS yang kebetulan saat itu juga mau mengirimkan barang. BS diamankan pada Selasa,” kata dia.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat ( 1) huruf 3 UU RI No. 35 tahun 2009 , tentang Narkotika dengan ancaman penjara lama 12  tahun penjara. Denda paling sedikit Rp 800 juta dan pallng banyak Rp 8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya