SOLOPOS.COM - Kapolres Wonogiri, Robertho Pardede, memeriksa tersangka penyalahgunaan narkoba di Mapolres Wonogiri, Senin (26/3/2018). (Ichsan Kholif Rahman/JIBI/Solopos)

Polisi Wonogiri menangkap empat orang pengedar obat-obatan terlarang psikotropika golongan IV.

Solopos.com, WONOGIRI — Aparat Polres Wonogiri menangkap empat orang yang hendak mengedarkan obat terlarang psikotropika golongan IV. Keempat tersangka ditangkap pada Kamis (15/3/2018) di dua tempat berbeda dengan barang bukti pil alprazolam dan clonazepam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Angga Jaya, 25, warga Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, dan Gagah Prakoso, 21, warga Jagalan, Kecamatan Jebres, Solo, diringkus saat hendak mengedarkan pil-pil tersebut di sekitaran Terminal Bus Krisak, Kecamatan Selogiri. Sedangkan IP, 19, warga Wonogiri yang masih berstatus pelajar sekolah menengah atas diringkus polisi di sebelah timur Tugu Bedol Desa Waduk Gajah Mungkur. Satu tersangka lainnya, Wahyudi Ardianto, 32, warga Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, ditangkap di sekitar tempat pemancingan Waduk Gajah Mungkur.

Menurut informasi yang dihimpun Solopos.com, aprazolam merupakan obat untuk mengatasi kecemasan dan serangan panik. Obat ini bekerja di dalam otak dan syaraf untuk memberi efek menenangkan. Sementara clonazepam dikenal sebagai obat antikejang pada penderita epilepsi. Fungsinya juga mengatasi kecemasan dan serangan panik.

Kepada wartawan di Mapolres Wonogiri, Senin (26/3/2019), Kapolres Wonogiri, Robertho Pardede, mengatakan kasus ini merupakan kasus narkotika golongan IV yang sudah marak di Wonogiri dan keempat tersangka yang tertangkap adalah pengedar.

Baca juga:

Awalnya polisi menerima informasi dari masyarakat di sekitar Terminal Bus Krisak sering terjadi transaksi narkoba. Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri kemudian melakukan patroli di daerah Selogiri. Sesampainya di belakang Terminal Bus Krisak, polisi melihat dua orang yang mencurigakan.

Polisi lantas menanyai mereka dan melakukan penggeledahan. Dalam saku kanan salah satu orang itu, yang bernama Gagah Prakoso, ditemukan 30 butir psikotropika jenis alprazolam dan 11 butir psikotropika jenis klonazepam yang diakui miliknya. Sementara di saku orang satunya lagi, Angga Jaya, polisi menemukan 40 butir psikotropika jenis alprazolam yang juga diakui sebagai miliknya.

Di tempat berbeda di sekitar Waduk Gajah Mungkur, IP diringkus ketika sedang berada di pinggir jalan. Dalam penggeledahan polisi menemukan 30 butir psikotropika yang diduga jenis alprazolam dan lima butir psikotropika jenis klonazepam. Berdasarkan hasil introgasi, IP mendapat barang tersebut dari Wahyudi Ardianto.

Tak lama berselang Wahyu Ardianto berhasil diringkus di sekitar kawasan pemancingan Waduk Gajah Mungkur. ”Tersangka mendapat narkotika berasal dari Kota Solo dan dijual kembali dengan harga Rp5.000 hingga Rp10.000 per butir. Efek dari mengonsumsi narkotika jenis ini adalah timbulnya kecanduan, rasa tenang, dan mengarah pada halusinasi,” ujar Kapolres didampingi Kasat Narkoba, AKP Suharjo.

Kapolres menambahkan tersangka yang masih berstatus pelajar akan tetap difasilitasi agar bisa mengikuti ujian sekolah di Mapolres Wonogiri hingga selesai. Para tersangka terancam lima tahun hukuman penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya