SOLOPOS.COM - Dua tersangka pengguna putaw di Mapolresta Solo, Rabu (12/9/2012). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Dua tersangka pengguna putaw di Mapolresta Solo, Rabu (12/9/2012). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

SOLO–Seorang juru parkir dan pedagang di Pasar Klewer harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan hendak transaksi narkoba jenis putaw, Sabtu (8/9/2012) malam. Satu tersangka berinisial D masih buron.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kedua pelaku yang ditangkap polisi adalah Faris Taufan, 28, seorang juru parkir asal Kampung/Kelurahan Sriwedari RT 001/RW 003, Laweyan, Solo dan seorang pedagang di Pasar Klewer bernama RM Ardha Candra Andhika alias Ardha, 28, warga Kestalan, Banjarsari, Solo.

Keduanya ditangkap ketika hendak mengambil paket putaw di sebuah jalan di Bromontakan RT 005/RW 006, Punggawan, Banjarsari, Solo, yang telah mereka pesan dari D.

Kasat Narkoba Polresta, Kompol Nyoman Garjita, melalui Kasubag Humas, AKP Sis Raniwati,  mengungkapkan kedua tersangka ditangkap berkat informasi dari masyarakat sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Informasi itu menyebutkan bahwa di TKP kerap dijadikan ajang transaksi narkoba. Tak menunggu lama polisi bergegas menindaklanjuti laporan tersebut.

Benar saja, ketika berada di jalan Kampung Penumping polisi mendapati dua orang berboncengan dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi pun lantas menggeledah mereka. Ketika menggeledah Faris polisi menemukan telepon selular (ponsel). Di dalam ponsel itu terdapat pesan singkat yang pada intinya menginformasikan lokasi diletakkannya putaw pesanan mereka.

“Polisi menggelandang mereka ke lokasi yang disebutkan dalam SMS itu. Ternyata benar, polisi menemukan satu plastik kecil yang disembunyikan di bawah batu kecil pinggir jalan di Bromontakan,” urai Sis mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in, Rabu (12/9/2012).

Setelah membongkar ternyata plastik itu berisi satu paket kecil berbentuk potongan sedotan berisi putaw dan tiga buah suntikan. Polisi menyita barang bukti tersebut dari tangan tersangka beserta satu unit Honda Vario berwarna merah hitam berpelat nomor AD 2578 RH sebagai sarana dan dua buah ponsel. Keduanya dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di hadapan wartawan Ardha mengaku membeli putaw dari D secara patungan dengan Faris masing-masing Rp50.000. Ia terpaksa harus mengonsumsi putaw itu karena sudah ketagihan. Empat tahun sudah ia menggunakan barang haram tersebut. Sementara, Faris berdalih hendak mengonsumsi putaw hanya untuk coba-coba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya