SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Narkoba Temanggung berupa 1,43 kg sabu-sabu dimusnahkan polisi.

Kanalsemarang.com, TEMANGGUNG — Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 1,43 kilogram yang berhasil diungkap pada awal Juli 2015.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku, setelah tujuh hari penangkapan dan proses penyelidikan selesai, barang bukti harus dimusnahkan,” kata Kapolres Temanggung, AKBP Wahyu Wim Hardjanto di Temanggung, Jumat (24/7/2015).

Ia menuturkan, dari barang bukti yang disita disisakan 38,4 gram sabu-sabu untuk barang bukti pada proses persidangan mendatang. Ia mengatakan, dalam kasus sabu-sabu tersebut terdapat empat tersangka, yakni Nunung Afria Rica, 30, warga Cilandak Timur, Jakarta yang tinggal di Desa Gunung Gempol, Kecamatan Jumo, Temanggung; Joko Purnomo, 45, warga Kelurahan Kranggan, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang; Nanang Budiyanto, 38, warga Desa Ringinanom, Kecamatan Parakan, Temanggung; dan Santoso, 47, warga Desa Ketitang, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung yang terlibat.

Menurut dia, barang bukti sabu-sabu seberat 1.435,4 gram itu nilainya sekitar Rp3 miliar, namun demikian pihaknya harus segera melakukan pemusnahan sebab barang tersebut tingkat risikonya sangat tinggi. “Risikonya sangat tinggi, jadi memang harus segera dimusnahkan. Namun tetap harus disisakan sebagai barang bukti pada proses persidangan,” katanya.

Kasat Narkoba Polres Temanggung, AKP Ari Sulistyawan, mengatakan telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti tersebut untuk mengetahui kandungan yang terdapat di dalam serbuk kristal itu. Hasilnya pemeriksaan menerangkan bahwa barang bukti berupa serbuk kristal warna putih yang disita dari Nunung Afria Rica, mengandung metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Ia menjelaskan teknis pemusnahan dengan cara melarutkan 1.435,4 gram sabu-sabu tersebut ke air aki di dalam ember, kemudian diaduk hingga semua serbuk kristal sabu-sabu tersebut larut. “Larutan sabu-sabu dengan air aki tersebut kemudian dimasukkan ke dalam lubang toilet,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya