SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba Sumenep jenis sabu-sabu disimpan dua warga setempat di genteng musala.

Madiunpos.com, SUMENEP  Dua warga Dusun Palegin, Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur (Jatim) berinisial HR, 42, dan S, 29, diringkus aparat Polres Sumenep. Keduanya dijerat pasal penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) setelah terbukti menyimpan sabu-sabu di musala.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Aparat Polres Sumenep menyita sabu-sabu seberat 0,22 gr dari kedua warga yang terlibat kasus narkoba tersebut untuk dijadikan barang bukti (BB) dalam persidangan. HR dan S diamankan setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di genteng musala.

“Kami masih memeriksa HR dan S setelah dilakukan penangkapan di sebuah musala,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin terkait kasus narkoba Sumenep, seperti diberitakan Okezone.com, Selasa (11/8/2015).

Hasanuddin menjelaskan terungkapnya kasus narkoba Sumenep tersebut berawal dari informasi yang disampaikan warga lain di Dusun Palegin, Desa Longos. Menurut dia, sejumlah warga menyebut ada dua orang yang sedang membawa sabu dari Desa Jadung, Kecamatan Dungkek, Sumenep.

“Kedua tersangka kasus narkoba Sumenep itu akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Selain sabu-sabu, kami juga mengamankan motor dan HP [handphone] milik tersangka,” ujar Hasanuddin. (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Madiunpos.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya