SOLOPOS.COM - ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Antara/Harviyan Perdana Putra)

Narkoba Sukoharjo, seorang terdakwa kasus sabu-sabu nekat mengisap sabu-sabu saat menunggu sidang di PN.

Solopos.com, SUKOHARJO — Terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu nekat mengisap barang haram tersebut saat menunggu dirinya disidang di ruang tahanan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Terdakwa tersebut, QW, 32 ditangkap tim Reskrim Polres Sukoharjo pada 8 Februari 2017. Saat itu penyidik menyita barang bukti berupa sisa paket sabu-sabu dalam plastik dan disembunyikan di bungkus rokok, dua sedotan, korek api, pipet kaca, dan celana panjang.

Penyidik masih memeriksa QW yang berstatus tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. “Tersangka QW juga berstatus terdakwa karena masih menjalani persidangan kasus yang sama di PN Sukoharjo,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, didampingi Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP A.A. Gede Oka, di Ruang Panjura Polres Sukoharjo, Kamis (2/3/2017).

Kapolres menjelaskan QW, warga Morodipan, Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, mengisap sabu di kamar mandi ruang tahanan PN Sukoharjo. Menurut Kapolres, sabu-sabu itu didapat QW dari seseorang yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Polisi terus meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan ke semua wilayah termasuk perkantoran karena Kantor PN Sukoharjo telah dipakai untuk transaksi sabu-sabu.”

Mantan Kasatlantas Polresta Yogyakarta ini menegaskan ada empat kecamatan di Sukoharjo yang menjadi titik sentral pengawasan peredaran sabu-sabu yaitu Kartasura, Gatak, Baki, dan Grogol. Kasat Narkoba, Polres Sukoharjo, AKP A.A. Gede Oka, menjelaskan QW diproses dalam dua berkas berbeda.

“Berkas lama dalam persidangan sudah memasuki tahap penuntutan sehingga tinggal menunggu vonis majelis hakim. Pada 8 Februari lalu, dibuatkan berkas baru karena kedapatan menggunakan sabu-sabu lagi,” katanya.

Setelah majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap QW, akan dilakukan sidang lagi dengan kasus sama. “Apakah vonisnya lebih tinggi atau diakumulasikan itu kewenangan majelis hakim. Penangkapan tersangka QW di Kantor PN Sukoharjo pada 8 Februari lalu setelah polisi mendapatkan informasi di PN terjadi transaksi narkotika.”

Polisi bergerak cepat menggerebek dan menggeledah celana QW karena gerak-geriknya mencurigakan. “QW dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Pasal 112 ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Penyidik tidak menahan tersangka QW karena berstatus tahanan Kejari Sukoharjo,” jelasnya.

QW awalnya tertangkap dengan barang bukti 12,62 gram sabu-sabu dan 104,45 gram ganja di pinggir jalan Dukuh Morodipan, Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, 6 Oktober 2016. Saat itu, penyidik menyita paket sabu, timbangan digital, sedotan, buku tabungan, dua handphone, dan uang Rp340.000.

Saat ditangkap, QW sedang bersama tersangka lain yakni sopir taksi, RH, warga Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo; YH, warga Kelurahan Sraten, Kecamatan Gatak; dan tiga warga Karanganyar yakni DKW, warga Desa Ganten, Kecamatan Kerjo, serta CKS dan JCP, keduanya warga Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya