SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Narkoba Sukoharjo ini terkait upaya penyuluhan bahaya narkoba.

Solopos.com, SUKOHARJO – Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Sukoharjo bakal menggandeng karang taruna guna menggalakkan penyuluhan penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan obat-obat berbahaya di permukiman penduduk.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal ini dilakukan menyusul ditangkapnya satu keluarga yang melakukan pesta sabu-sabu (SS) di kawasan Solo Baru.

Satu keluarga itu ditangkap tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah saat menggelar operasi yustisi di Karaoke Bima, Solo Baru, pada Selasa (20/10/2015) malam.

Mereka masing-masing SD (ibu kandung), 44, warga Nguter, Sukoharjo; NAD, 25, anak perempuan SD yang berdomisili di kawasan Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo; PM, dan KR, keduanya lelaki adik kandung SD, warga Kelurahan Giriwono, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri; dan DTR, 34, sepupu lelaki SD, warga Desa Bulusulur, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.

Koordinator Pencegahan BNK Sukoharjo, Agus Widanarko, mengaku prihatin atas kasus penangkapan satu keluarga yang melakukan pesta SS di rumah NAD di kawasan Solo Baru. Menurut dia, kini peredaran narkoba merambah hingga permukiman penduduk.

“Ada penyuluhan penanggulangan narkoba saja masih ada kasus seperti ini [satu keluarga pesta SS]. Kondisi ini harus diantisipasi dengan menggencarkan berbagai program penyuluhan penanggulangan narkoba,” kata dia saat ditemui di Kantor BNK Sukoharjo, Jumat (23/10/2015).

Lelaki yang akrab disapa Danar ini bakal berkeliling kampung untuk mengampanyekan penanggulangan narkoba lewat program 1.000 kampung.

Dia akan menggandeng elemen masyarakat seperti karang taruna dan organisasi kemasyarakatan (ormas) sebagai mitra dalam kampanye penanggulangan narkoba.

Program penanggulangan narkoba 1.000 kampung dirintis pada 2012. Kini, ia akan melaksanakan program penanggulangan narkoba 1.000 kampung jilid II di 12 kecamatan se-Sukoharjo.

“Sasarannya kami fokuskan keluarga di setiap kampung termasuk ibu-ibu. Mudah-mudahan tak ada lagi kasus penyalahgunaan narkoba di Sukoharjo pada masa mendatang,” terang penyuluh BNK Sukoharjo ini.

Lebih jauh, dia telah berkoordinasi dengan BNNP Jawa Tengah ihwal kasus tersebut. Dia belum mengetahui apakah satu keluarga yang mengonsumsi barang haram itu direhabilitasi atau menjalani proses hukum.

“Mereka akan menjalani assessment terpadu untuk menentukan apakah hanya pencandu atau pengedar. Kalau pemakai maka akan direhabilitasi maksimal selama enam bulan,” beber dia.

Di sisi lain, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Tengah, AKBP Suprinarto, saat dihubungi, mengatakan tim assessment terpadu (TAT) terdiri dari penyidik BNNP Jateng, Dirnarkoba Polda Jateng, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng dan Pengadilan Tinggi Semarang.

Mereka bakal memeriksa NAD dan DTR yang kedapatan membawa narkotika jenis SS. “Tiga anggota keluarga yakni SD, PM dan KR akan direhabilitasi karena hanya pencandu. Nah, NAD dan DTR masih dalam tahap assessment terpadu dari TAT. Nanti, tergantung hasil assessment itu,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya