SOLOPOS.COM - Wakapolres Sukoharjo, Kompol Andhika Bayu (kiri) menunjukkan barang bukti berupa paket sabu-sabu dihadapan ketiga tersangka pengguna dan pengedar sabu di Polres Sukoharjo, Selasa (23/8/2016). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Narkoba Sukoharjo, polisi menangkap pengguna dan pengedar SS di tempat terpisah.

Solopos.com, SUKOHARJO–Anggota satuan narkoba Polres Sukoharjo menangkap tiga pengguna dan pengedar sabu-sabu (SS) di tempat terpisah pertengahan bulan ini. Dari tangan ketiganya polisi menyita 6,5 gram paket SS. Ketiganya telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polres Sukoharjo berikut barang bukti. Ketiga tersangka adalah DY, 40 dan TBP, 42, keduanya warga Desa Tanjunganom, Kecamatan Grogol, Sukoharjo dan TAN, 40, warga Danukusuman, Kecamatan Serengan, Kota Solo.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Wakapolres Sukoharjo, Kompol Andhika Bayu mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano di hadapan wartawan, Selasa (23/8/2016), menegaskan, peredaran sabu di Sukoharjo belum menjalar ke pelajar. Didampingi Kasatnarkoba Polres Sukoharjo, AKP A.A. Oka Gede dan Kasubbag Humas Polres Sukoharjo, AKP Joko Sugiyanto, Wakapolres menjelaskan ketiga tersangka ditangkap pada hari berbeda sejak 14 Agustus lalu.

Ekspedisi Mudik 2024

“Penangkapan ketiga tersangka hasil pengembangan dan penyelidikan dari informasi masyarakat. Warga memberitahu bahwa di salah satu tempat indekos di wilayah Langenharjo diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Hasilnya, polisi menangkap ketiga tersangka berikut barang bukti,” ujar Wakapolres.

Perwira melati satu ini meminta masyarakat tak segan memberitahu polisi jika melihat praktik transaksi narkotika di wilayahnya. “Perang terhadap narkotika dilakukan sepanjang masa. Sukoharjo memang rawan peredaran narkoba tetapi sampai sekarang tidak masuk ke kalangan pelajar. Polres telah bekerja sama dengan BNK Sukoharjo memberikan penyuluhan narkotika sehingga para pelajar paham dan tidak terjerumus.”

dijelaskan Wakapolres, pengguna narkoba yang ditangkap polisi mayoritas broken home atau pengangguran. “Tiga tersangka ini juga pengangguran.”

Kasatnarkoba AKP A.A. Gede Oka, mengatakan tiga tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Langenharjo, Kelurahan Kwarasan dan teras salah satu swalayan di jalan raya Tanjunganom-Baki, ketiganya masuk Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Dijelaskan Oka, pengungkapan dan penangkapan ketiga tersangka berawal dari penangkapan DY di sebuah rumah di Dukuh Pepe RT 003/RW 005, Kelurahan Langenharjo, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

“Dari tangan tersangka DY polisi menemukan empat buah klip plastik berisi sabu dibawah kasur dan sebuah alat hisap atau bong. Hasil interogasi DY mengaku barang tersebut didapat dari tersangka TBP. Akhirnya polisi menangkap TBP di Tanjunganom. Dari tangan TBP polisi menemukan tiga paket sabu. Hasil pengembangan selanjutnya, polisi mencurigai seseorang yang diketahui bernama TAN berdiri di teras sebuah swalayan. Setelah didatangi TAN kedapatan membawa sabu seberat dua gram,” jelasnya.

Kasatnarkoba menegaskan ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman penjara 12 tahun. Ketiganya masuk kategori pemakai dan pengedar,” ujarnya.

Dari ketiga tersangka, penyidik mengamankan barang bukti berupa 15 paket sabu, empat buah handphone, sebuah alat hisap, sebuah sepeda motor, tiga buah korek api gas, selembar kain hitam tempat parfum dan uang senilai Rp650.000. Tersangka TBP mengaku satu paket utuh atau seberat satu gram senilai Rp1,25 juta. Menurutnya, paket tersebut dibagi lagi menjadi empat hingga lima paket dengan nilai masing-masing dijual senilai Rp300.000. Mereka mengaku baru menggunakan sekitar setahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya