SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Solopos.com, SUKOHARJO-Aparat Polres Sukoharjo tengah mengembangkan kasus penangkapan sepasang kekasih yang diduga sebagai pengguna narkoba di
sebuah kamar indekos, Dukuh Mantung RT 004/ RW 005, Desa Sanggarahan,
Grogol, Sabtu (22/11/2014) sore lalu.

Pengembangan dilakukan untuk menelusuri adanya jaringan lain selain aktor yang telah dibekuk TNI dari Komando Pasukan Khusus (Kopassus) serta Polres Sukoharjo tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami lagi melakukan pengembangan dan memperdalam lagi,” ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai ketika dihubungi Solopos.com, Minggu (23/11/2014).

Menurut Andy, penggerebekan pasangan kekasih Dadang Widyantoko, 29, warga Desa Keputren, Kartasura, dan Dyah Ayu Putriyanti Andini, 19, warga Jebres, Solo tersebut berkat kerja sama yang baik antara TNI dan Polisi.

Selain itu, sambungnya, penangkapan tersebut juga berkat peran aktif masyarakat dalam melaporkan adanya tindakan yang diduga
melanggar hukum.

“Semuanya saja, tak hanya TNI-Polri, masyarakat umum yang melihat atau mendengar informasi kami harapkan memberitahukan kepada polisi,” paparnya.

Dalam penggerebekan itu, kata Andy, polisi menyita barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu di mana satu paket dibuang di samping kamar mandi. Selain itu, kedua warga pendatang tersebut juga langsung ditahan di Mapolres Sukoharjo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kedua warga itu ditahan. Saat ini sedang dalam pemeriksaan, apakah sebagai pengguna, pengedar, atau bandarnya,” paparnya.

TNI-Polisi Kompak

Sementara itu, pegiat Antinarkoba Sukoharjo, Danar Wijanarko mengapresiasi kekompakan TNI-Polri dalam memberantas narkoba di
Sukoharjo.

Menurutnya, kekompakan kedua institusi tersebut sangat memotivasi dan melahirkan oprtimisme para pegiat antinarkoba di
Sukoharjo.

“Apalagi, daerah Grogol itu sering dicap sebagai daerah transaksi narkoba. Dengan adanya penggerebekan ini, jelas sangat
memberi arti bagi kami,” papar Danar.

Danar berharap, pemeriksaan oleh aparat bisa mengungkap siapa pengedar apalagi bandarnya. Jika kedua aktor tersebut mampu ditangkap, maka apresiasi besar untuk kedua institusi negara.

“Kalau hanya korban, UU telah mengatur bahwa hukumannya ialah rehabilitasi di panti, meski ini juga tak ringan,” paparnya.

Sebelumnya, dalam rilis yang diterima Solopos.com, Sabtu (22/11/2014), Perwira Intel Grup 2 Kopassus Kapten CHK Gorga Harahap mengatakan, Kopassus
membantu polisi meringkus sejoli yang diduga sindikat narkoba.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat kepada staf intel Grup-2 Kopassus tentang adanya transaksi narkoba sekaligus penyalagunaan indekos.

Setelah diadakan koordinasi antara Polres Sukoharjo dengan Kopassus, maka dilakukanlah strategi mengrebek indekos tersebut. Sabtu (22/11) sore, aparat gabungan tersebut meluncur ke lokasi dan menggerebek
indekos tersebut.

“Dari hasil penyergapan, didapat barang bukti berupa jenis narkoba 1 paket di dalam kamar kost (sabu) dan 1 paket di sebelah kamar mandi yang sengaja di sembunyikan oleh pelaku,” ujar Kapten CHK Gorga Harahap dalam siaran persnya.

Gorga berharap, setelah menyerahkan kedua warga dan barang buktinya, aparat Polres Sukoharjo mampu memberantas kasus narkoba hingga akar-akarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya