SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, menunjukkan barang bukti satu tersangka pengedar narkoba di Mapolres Sukoharjo, Kamis (10/8/2017). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Narkoba Sukoharjo, polisi menangkap seorang pengedar sabu-sabu yang dikendalikan napi LP Ambarawa.

Solopos.com, SUKOHARJO — Aparat Polres Sukoharjo menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS) seberat 17,5 gram senilai Rp17,5 juta.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bisnis narkoba itu yang dijalankan tersangka diduga dikendalikan seorang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Ambarawa berinisial DS. Dugaan diperkuat keterangan tersangka pengedar sabu-sabu berinisial AH, warga Desa Singopuran, Kecamatan Kartasura, yang ditangkap di rumah indekos tak jauh dari rumahnya, Selasa (1/8/2017) sekitar pukul 23.00 WIB.

AH mengaku mendapat pasokan sabu-sabu dari seorang napi LP Ambarawa. AH berperan sebagai kurir yang mengantar barang haram kepada pelanggan atas perintah DS.

“Saya hanya mengantarkan barang [SS] kepada pemesan yang berkomunikasi langsung dengan DS,” kata dia saat gelar perkara tersangka dan barang bukti (BB) di Mapolres Sukoharjo, Kamis (10/8/2017).

AH sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan untuk mencukupi kebutuhan hidup. Pria lajang ini tergiur menjadi kurir narkoba lantaran penghasilan yang didapat setiap hari cukup besar.

AH mendapat upah mengantar sabu-sabu setiap lokasi senilai Rp30.000. Dalam sehari, AH bisa mengantar narkoba lebih dari tujuh lokasi. Selain kurir, AH juga memakai sendiri barang haram itu.

“Saya juga memakai [SS]. Sudah dua bulan seperti ini [kurir narkoba], setelah Lebaran. Biasanya saya mengambil barang di lokasi yang telah ditentukan seperti semak belukar,” ujar dia.

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, didampingi Kasatnarkoba Polres Sukoharjo, AKP A.A. Gede Oka, mengatakan penangkapan kurir narkoba itu bermula dari informasi masyarakat. Petugas lantas menyelidiki dan menggerebek tersangka di kamar rumah indekosnya.

Barang bukti yang disita polisi berupa satu tas warna hitam, dua paket besar sabu-sabu berisi masing-masing 8,5 gram, satu paket berisi 3 gram, empat paket masing-masing satu gram, empat paket masing-masing 0,25 gram dan dua paket masing-masing 0,5 gram.

“Kami sudah mendatangi LP Ambarawa untuk memeriksa DS. Namun, DS mengelak saat dimintai keterangan petugas. Dia mengaku tak mengenal atau pun pernah berkomunikasi dengan AH,” kata dia.

Kendati demikian, Kapolres tetap bakal berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk melakukan razia narkoba di Lapas. Hal ini dilakukan untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah Soloraya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya cukup berat yakni hukuman penjara maksimal 20 tahun,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya