SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano (kanan) menanyai tersangka pemasok dan pengguna narkoba, RH, seorang sopir taksi warga Kampung Bayan, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo saat rilis pers di Polres Sukoharjo, Senin (24/10/2016). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Narkoba Sukoharjo ini terkait penangkapan sopir taksi yang menjual sabu-sabu.

Solopos.com, SUKOHARJO – Tim resmob satuan narkoba Polres Sukoharjo menangkap seorang sopir taksi di Kota Solo, RH, yang diduga mengedarkan narkoba.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Penangkapan RH, warga Kampung Bayan, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, itu bermula dari laporan masyarakat yang curiga atas gerak-gerik sopir taksi. Saat itu, pelaku sedang buang air kecil di dekat sebuah gapura Dukuh Papungan, Desa Pucangan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.

Ekspedisi Mudik 2024

Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano dalam pernyataan pers kepada wartawan di Polres Sukoharjo, Senin (24/10/2016), menyatakan tersangka RH ditangkap pada 17 Oktober.

Kapolres didampingi Kasubbag Humas Polres Sukoharjo, AKP Joko Sugiyanto, Kasat Narkoba, AKP AA Gede Oka dan Kaurbinops Narkoba, Iptu Mulyono, menjelaskan dari tangan tersangka tim resmob mengamankan barang bukti berupa 11,35 gram sabu dan 0.95 gram inex.

“Pada 17 Oktober sekitar pukul 05.30 WIB tersangka dicurigai oleh masyarakat. Gerak-gerik tersangka yang buang air kecil di sekitar gapura kampung mencurigakan. Warga mendatanginya dan menanyakan maksudnya memarkir kendaraan taksi di sekitar gapur. Tersangka mengaku akan mengambil paket sabu yang dialamatkan di sekitar gapura Pucangan,” ujarnya.

Kapolres mengatakan tim resmob dan penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan atas penangkapan tersangka RH. Lebih lanjut Kapolres menjelaskan sebelum ditangkap tim resmob tersangka RH ditanya anggota Kopassus bernama Serda Miskun.

Mantan Kasatlantas Polresta Yogyakarta ini mengatakan RH mengambil dan mengantar paket sabu-sabu ke pengguna lain. Kapolres menjelaskan barang sabu-sabu dan inex didapat tersangka RH dari Klaten.

“Polisi masih menelusuri asal mula sabu-sabu sebanyak itu karena pangsa pasar RH sudah sampai ke Banyumas. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Polres Banyumas untuk mengungkap pemasoknya.”

Kasat Narkoba, AKP AA Gede Oka menambahkan selain sabu-sabu dan inex, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone, dua buah klip plastik berisi kristal yang diduga sabu, tiga buah klip plastik berisi kristal yang diduga sabu dan sebuah taksi warna biru berpelat nomor AD 1250 DA serta sebuah plastik yang didalamnya berisi tiga butir inex.

Tersangka RH mengaku baru 1,5 bulan berpraktik sebagai pemasok sabu-sabu. Dia menjual sabu-sabu satu paket senilai Rp400.000 hingga Rp600.000 sedangkan satu gram sabu-sabu senilai Rp1,5 juta hingga Rp1,6 juta. Dia mengaku hasil penjualan sabu-sabu untuk menambah penghasilannya.

“Saya tidak menggunakan narkoba. Saya hanya mengambilkan barang dari seorang yang menyuruhnya. Saya sendiri belum pernah bertemu dengan penyuruh tersebut karena selalu berkomunikasi dengan telepon,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya