SOLOPOS.COM - Sejumlah barang bukti di antaranya sabu-sabu dan tersangka diperlihatkan saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Senin (6/10/2014). (Iskandar/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO–Kasus narkoba di Sukoharjo terus diberantas kepolisian. Satuan Narkoba Polres Sukoharjo berhasil menangkap kurir narkotika yang membawa dua ons sabu-sabu senilai kira-kira Rp300 juta. Sedianya barang haram itu akan dilego kepada seseorang di wilayah Solo.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat dua ons yang dibawa seorang kurir narkoba asal Madiun, di Mapolres Sukoharjo, Senin (6/10/2014). (Iskandar/JIBI/Solopos)

Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat dua ons yang dibawa seorang kurir narkoba asal Madiun, di Mapolres Sukoharjo, Senin (6/10/2014). (Iskandar/JIBI/Solopos)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kurir yang ditangkap ini berinisial BH, 47, warga Madiun, Jatim. Dia sementara ini mengaku kurir sabu-sabu,” ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai didampingi Kasat Narkoba, AKP Sentot Ambar Wibowo ketika memberi keterangan pers di Mapolres Sukoharjo, Senin (6/10/2014).

Menurut dia petugasnya berhasil menangkap BH di daerah Palur, Mojolaban, Sukoharjo, Senin (29/9/2014), setelah dipancing anggota Satuan Narkoba Polres.

Saat ditangkap, pelaku membawa mobil Honda Jazz merah dengan nomor polisi W 839 BN. Setelah digeledah petugas menemukan tas kecil berwarna biru kombinasi merah di dalam dashboard.

Setelah dibuka, kata dia, di dalam tas terdapat dua paket sabu-sabu atau narkotika golongan I seberat dua ons. Rencananya akan dibawa ke Solo untuk diberikan kepada seorang pemesan.

Ditangkap di HIK

Selain menangkap BH, Satnarkoba juga menangkap satu kurir nakorba lainnya berinisial RV, 19. Dari tangan RV, petugas menyita sabu-sabu seberat 0,5 gram.

Pemuda ini ditangkap anggota di sebuah warung HIK di Jl. Raya Songgolangit, Baki, Sukoharjo. Kapolres menjelaskan penangkapan RV ini berawal dari informasi warga yang menyebutkan di lokasi itu sering digunakan untuk transaksi narkoba.

“Setelah diselidiki, ternyata benar ada transaksi narkoba. Akhirnya, polisi mengamankan RV. Pasal yang dikenakan sama dengan BH, yaitu dijerat dengan UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkoba,” kata Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya