SOLOPOS.COM - RD memeluk ibunda yang pingsan seusai akad nikah di Masjid Al Amin, Polres Sukoharjo, Kamis (1/3/2018). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Seorang pemuda asal Boyolali terpaksa menikah dalam status sebagai tahanan Mapolres Sukoharjo karena tertangkap sedang nyabu.

Solopos.com, SUKOHARJO — Rsd, 21, warga Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, tak menyangka bakal menikah dengan status sebagai tahanan. Impiannya menikah dalam balutan resepsi penuh kebahagiaan buyar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebagai gantinya dia menikahi wanita pujaan hatinya, Lop, warga Kecamatan Gatak, Sukoharjo, di Masjid Al Amin, Kompleks Polres Sukoharjo, Kamis (1/3/2018). Pernikahan keduanya dipimpin penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Sukoharjo, Safi’i, dengan dua saksi dan dihadiri kerabat kedua mempelai serta Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP A.A. Gede Oka.

Rsd tertangkap pada 15 Februari 2018 atau dua pekan menjelang hari pernikahannya karena kasus penyalahgunaan narkoba. Dia tertangkap saat sedang nyabu bersama seorang temannya, Aji, 19, yang juga warga Banyudono, Boyolali, di warung buah wilayah Kecamatan Kartasura, Sukoharjo. Sejak itu keduanya berstatus tahanan Mapolres Sukoharjo.

Pantauan Solopos.com, suasana haru menyelimuti seusai akad nikah dilanjutkan saling bersalam-salaman sebagai ungkapan selamat atas pernikahan kedua mempelai dan foto bersama.

Baca juga:

Seusai foto bersama, ibunda Rds tiba-tiba ambruk. Rds memangku ibundanya sembari berusaha membuatnya siuman. Beberapa menit kemudian, ibunda Rds siuman dan langsung menangis.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP A.A. Gede Oka, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktia, saat di ditemui di sela-sela menyaksikan pernikahan warga binaanya bercerita Rds ditangkap bersama rekannya, Aji, saat mengisap sabu-sabu di warung buah wilayah Kartasura.

“Mungkin acara pernikahan sudah direncanakan lama tetapi mempelai lelaki malah tertangkap sedang mengisap sabu-sabu. Aturannya, seorang tahanan tidak bisa keluar sehingga acara pernikahan dilangsungkan di Masjid Al Amin Mapolres Sukoharjo. Acaranya mendadak, keluarga mempelai baru mengurus tadi malam [Rabu],” ujarnya.

Rds dan Aji ditangkap dengan alat bukti berupa plastik bekas sabu-sabu dan alat isap. “Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya