SOLOPOS.COM - Ketiga tersangka kasus narkoba saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Sukoharjo, Senin (24/6/2013). (JIBI/Solopos/Trianto Hery Suryono)

Ketiga tersangka kasus narkoba saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Sukoharjo, Senin (24/6/2013). (JIBI/Solopos/Trianto Hery Suryono)

SUKOHARJO — Tim resnarkoba Polres Sukoharjo menangkap tiga orang yang diduga pecandu narkotika. Seorang di antaranya adalah perangkat desa di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, yakni IT, 40. Dua tersangka lainnya adalah IF alias Ateng, 40, warga Colomadu dan S alias Boli, 43, warga Kartasura, Sukoharjo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (24/6/2013), tiga tersangka ditangkap polisi pada Jumat (21/6/2013) dini hari.

Pejabat sementara Kasubbag Humas Polres Sukoharjo, AKP Nyoman Sadana mewakili
Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari saat ditemui di kantornya, menyatakan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu sabu  seberat 0,8 gram, handphone dan sepeda motor bernopol AD 4913 QB.

“Modus, pelaku bersama-sama memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I jenis serbuk putih berbentuk kristal,” ujar Kasubbag Humas.

Diceritakannya, awalnya polisi mendapat laporan dari warga adanya dua orang yang mencurigakan di sekitar kampus UMS, Pabelan, Sukoharjo
.
“Dua orang itu diketahui bernama tersangka IT dan IF yang mengambil barang. Oleh petugas keduanya dibuntuti dan sesampai di Jalan Garuda Mas Pabelan, dihentikan. Setelah digeledah ditemukan serbuk sabu di dalam kotak rokok.”

Nyoman menyatakan, setelah diinterogasi sementara keduanya mengaku hanya mengambil.

“Polisi mengembangkan dan menangkap S yang masih berada di rumah di Gonilan, sekitar pukul 01.00 WIB pada hari yang sama, Jumat. Jadi kedua tersangka, IT dan IF ditangkap di ruas Jalan
Garuda Mas Pabelan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.”

Kasat Narkoba AKP Suparmin menambahkan ketiga tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 jo pasal 133 ayat 1 UU Nomer 35/2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun hingga 10 tahun.

“Tersangka mengaku, barang sabu itu dibeli secara patungan senilai Rp600.000.”

Tersangka S mengaku iuran Rp300.000 dengan tersangka IT sedangkan tersangka IF yang bertugas mentransfer dana ke seseorang asal Klaten berinisial S.

“Saya awalnya hanya urunan Rp200.000 tetapi saya tambahi lagi Rp100.000,” ujar S. Ketiganya menyatakan, pernah mengonsumsi. Tersangka IT mengaku yang membawa sabu saat ditangkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya