SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba Sukoharjo masih mengancam. Polisi menangkap seorang pengguna sabu-sabu saat tengah duduk di emperan toko pakaian.

Solopos.com, KARANGANYAR Anggota Satuan Narkoba Polres Karanganyar menangkap warga RT 001/RW 003, Kayuapak, Polokarto, Sukoharjo, Sri Widodo, 44, Senin (8/6/2015) sekitar pukul 19.00 WIB. Ia ditangkap saat duduk di emperan salah satu toko pakaian di Jalan Solo-Karanganyar, tepatnya di daerah Jaten.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Saat penangkapan, Sri Widodo tidak dapat mengelak dan menyembunyikan empat paket sabu-sabu (SS). Paket SS itu dikemas dalam kantong plastik warna bening.

“Kami menemukan 1,04 gram sabu-sabu di lantai di dekatnya duduk, saku jaket, dan jok sepeda motor. Ada pipet kaca bekas pakai, tiga sedotan plastik warna putih dan merah, dan korek api gas warna hijau. Barang-barang itu ditemukan di jok sepeda motor milik pelaku,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Karanganyar, AKP Suryo Wibowo, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Mahedi Surindra, saat jumpa pers di ruang Satuan Narkoba Polres Karanganyar, Selasa (23/6/2015).

Setiap kantong plastik warna bening berisi masing-masing 0,32 gram, 0,28 gram, 0,21 gram, dan 0,23 gram. Suryo menuturkan Widodo mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna merah berpelat nomor AD 3341 MO. Widodo memarkir sepeda motor di depan warung tak jauh dari toko pakaian.

“Dia mengaku ingin menikmati itu [sabu-sabu] bersama temannya. Dia duduk di emperan toko itu karena menunggu temannya,” tutur Kasat Narkoba Polres Karanganyar, Iptu Murtiyoko.

Namun, Murtiyoko belum dapat memastikan apakah Widodo adalah kurir atau bukan. Dia hanya mengatakan Sri Widodo sebagai pemakai. Hal itu dibuktikan dengan hasil tes laboratorium yang menunjukkan warga Sukoharjo itu positif menggunakan narkoba. “Soal kurir, masih kami dalami. Dia mulai memakai setengah tahun yang lalu. Dia beli di Solo. Harga 1 gram sabu-sabu Rp1,2 juta. Dia bertransaksi melalui pesan singkat,” jelas dia.

Atas perbuatannya itu, Sri Widodo diancam pasal primer, yakni Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. “Pasal 127 ayat (1) huruf a itu ancaman penjara paling lama empat tahun. Pemeriksaan awal tersangka hanya pemakai. Kami akan mengembangkan kasus itu,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya