SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi (kiri), menunjukkan barang bukti kasus narkoba di Ruang Panjura Mapolres Sukoharjo, Selasa (25/7/2017). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Narkoba Sukoharjo, delapan pemakai narkotika ditangkap polisi dalam sebulan terakhir.

Solopos.com, SUKOHARJO — Tim Resmob Narkoba Polres Sukoharjo menangkap delapan pengguna narkotika berikut barang buktinya dalam sebulan terakhir.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dua dari delapan pengguna narkoba itu merupakan pasangan suami istri (pasutri). Kedelapan tersangka telah ditahan di Mapolres Sukoharjo dan masih diperiksa penyidik kasus narkoba.

Polisi masih menelusuri asal mula narkotika yang disebutkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan. Setelah menahan delapan tersangka, anggota resmob narkoba masih mengejar seorang pengguna narkoba yang melarikan diri saat penggerekan.

Ekspedisi Mudik 2024

Seseorang itu sudah diketahui identitasnya namun polisi tak mau menyebutkan. Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi didampingi Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP A.A. Gede Oka dan Kasubbag Humas Polres Sukoharjo AKP Joko Sugiyanto di Ruang Panjura, Polres Sukoharjo, Selasa (25/7/2017).

Pasutri yang tertangkap itu adalah DP, 26 dan AD, 22, keduanya warga Sukoharjo. Tersangka lainnya yakni CV, 33, warga Solo; FF, 24, warga Sukoharjo; dan AL, 33, warga Solo.

Kelimanya ditangkap pada 5 Juli saat pesta sabu-sabu di salah satu rumah tersangka. Dua tersangka WG, 50, warga Grogol, Sukoharjo, dan WGM, 55, Polokarto, Sukoharjo, ditangkap pada 17 Juli di Dukuh Bugel, Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, dan PY, 36, warga Kartasura, Sukoharjo, yang ditangkap 17 Juni di jalan kampung Gunung Kunci, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.

“Kami akan koordinasi dengan Polres Cilacap untuk menelusuri keterangan tersangka bahwa asal narkoba dari Lapas Nusakambangan,” katanya.

Kapolres mengatakan polisi harus membuktikan keterangan tentang asal muasal narkoba itu. Kapolres mengapresiasi keaktifan masyarakat yang memberitahukan adanya jual beli narkotika di wilayah mereka.

“Penangkapan para tersangka merupakan andil masyarakat yang mau menginformasikan lokasi dugaan jual beli narkotika.”

Barang bukti yang disita dari delapan tersangka di antaranya dua sepeda motor matic, dua kartu ATM, satu paket sabu-sabu, empat handphone, dua pipet kaca bekas, empat alat isap, satu korek api gas, selembar bukti transfer senilai Rp850.000 dan uang tunai Rp300.000.

Kasat Narkoba menjelaskan kedelapan tersangka ditangkap di tiga tempat berbeda. Mereka ditangkap kurun waktu 17 Juni hingga 17 Juli atau sebulan terakhir.

Para tersangka dijerat Pasat 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara. Selain itu Pasal 114 (1) jo Pasal 112 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Sementara itu, pasutri yang tertangkap mengatakan sudah mengonsumsi sabu-sabu sejak 2007. DP mengatakan mendapatkan sabu-sabu dengan cara memesan kepada seseorang yang berbeda-beda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya