SOLOPOS.COM - Lima tersangka kasus narkoba yang ditangkap Polres Sukoharjo pada 10-16 Januari 2017. Foto diambil Selasa (24/1/2017). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Narkoba Sukoharjo, Polres Sukoharjo menangkap lima tersangka kasus narkoba yang mengaku mendapat sabu-sabu dari LP.

Solopos.com, SUKOHARJO — Anggota tim Resmob Narkoba Polres Sukoharjo menangkap lima tersangka kasus narkoba, satu di antaranya bandar sabu-sabu berinisial DN, 29, warga Banaran, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kelima tersangka ditangkap selama kurun waktu 10-16 Januari 2017 di tempat berbeda. Kelima tersangka mengaku memperoleh barang haram itu dari lembaga pemasyarakat (LP) di Semarang dan Yogyakarta.

Selain bandar, DN, empat orang yang ditangkap adalah TH, 33 dan HR, 32, keduanya warga Kecamatan Grogol, ASN, 29, warga Gumpang, Kecamatan Kartasura, dan TA, 44, warga Serengan, Solo. Selain menahan kelima tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,6 gram, uang tunai Rp1,1 juta, sepeda motor, sebuah timbangan, dan handphone.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan di Ruang Panjura, Polres Sukoharjo, Selasa (24/1/2017). “Kelima tersangka ditangkap pada kurun waktu 10 Januari hingga 16 Januari. Tempat penangkapan mereka berbeda-beda, ada yang di rumah indekos dan ada yang tengah bertransaksi di pinggir jalan,” kata Kapolres didampingi Kasatnarkoba AKP A.A. Gede Oka dan Kaurbinops Narkoba Iptu Mulyanta .

Kapolres menyatakan tersangka ASN dan TA saat diperiksa mengaku mendapatkan sabu-sabu dari LP Wirogunan, Yogyakarta, sedangkan tersangka DN, TH, dan HR mendapatkan sabu dari LP Kedungpane, Semarang.

“Kami masih mengembangkan pemeriksaan terhadap kelima tersangka. Pengakuan mereka narkotika jenis sabu-sabu diperoleh dengan modus mengirimkan pesan singkat permintaan barang ke seseorang yang tidak dikenal. Barang dikirim ke suatu tempat yang ditentukan pihak pengirim.”

Mantan Kasatlantas Polresta Yogyakarta itu menyatakan tempat pengiriman barang haram itu bisa di rumah kosong, pinggir jalan, maupun di lahan kosong sesuai kesepakatan pembeli dan pengirim. Kasatnarkoba, AKP A.A. Gede Oka, menambahkan kelimanya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Pasal 112 ayat (1) ancaman hukumannya paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar. Ancaman hukuman Pasal 114 ayat (1) paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda sedikitnya Rp1 miliar dan paling tinggi Rp10 miliar. “Pasar edar tersangka di wilayah Soloraya.”

Sementara itu, DN mengaku mendapatkan sabu-sabu dari LP Kedungpane, Semarang. Dia bercerita mendapatkan barang seberat lima gram tetapi sebagian sudah laku dijual sehingga tersisa 0,35 gram.

Warga Desa Banaran, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, itu menjelaskan untuk mendapatkan lima gram sabu-sabu harus merogoh kocek senilai Rp5,5 juta. “Penjualan tergantung pemesan ada yang satu gram ada juga yang tidak satu gram tergantung permintaan. Harga per gram dijual Rp1,2 juta,” kata DN.

DN mengaku tak mengenal orang menjual sabu-sabu itu kepadanya. “Saya mendapatkan nomor telepon seluler dari seorang teman. Saya kirim pesan SMS dan barang dikirim di suatu tempat sesuai kesepakatan. Pembayaran dilakukan setelah barang sabu diterima.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya