SOLOPOS.COM - Enam tersangka kasus narkoba saat gelar perkara di Mapolres Sukoharjo, Rabu (11/11/2015). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Narkoba Sukoharjo, enam tersangka pemakai dan pengedar mengakui mendapat SS dari seseorang di LP Klaten.

Solopos.com, SUKOHARJO–Aparat satuan narkoba (Satnarkoba) Polres menangkap enam tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu (SS) di lokasi berbeda selama Oktober. Bisnis narkoba itu diduga dikendalikan seorang narapidana lembaga pemasyarakatan (LP) Kelas II B Klaten.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dugaan bisnis narkoba dikendalikan dari balik jeruji besi diperkuat dari keterangan tersangka pengedar SS berinisial MW, 35, warga Kecamatan Banjarsari, Solo saat ditangkap petugas di Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura pada Rabu (28/10/2015). Dia merupakan satu di antara lima trsangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang dibekuk polisi selama Oktober.

Ekspedisi Mudik 2024

MW mengaku mendapat barang haram dari seorang narapidana (napi) LP Kelas II B Klaten. MW menyebut napi itu biasa dipanggil Laskar. Dia sudah empat kali memesan beberapa paket SS dari Laskar.
“Saya belum pernah bertemu langsung dengan Laskar. Pengambilan barang [sabu-sabu] berdasar lokasi yang telah ditentukan. Kali terakhir, saya mengambil SS di sekitar Lor In Hotel,” kata dia, saat gelar perkaran tersangka dan barang bukti (BB) di Mapolres Sukoharjo, Rabu (11/11/2015).

Dia membeli paket SS seberat lima gram senilai Rp4,8 juta. Sebagian SS dipakai sendiri oleh MW. Sebagian barang haram itu dijual kembali untuk mencari keuntungan. MW diketahui telah dua kali masuk bui lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

MW ditangkap bersama dua tersangka lainnya masing-masing SW, 25, warga Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura dan EL, 33, warga Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura. Mereka diringkus saat tengah memakai barang haram tersebut. Petugas menyita BB berupa paket

Kasatnarkoba Polres Sukoharjo, AKP A.A. Gede Oka, kepada wartawan menyampaikan adanya dugaan pengendalian peredaran narkoba itu muncul dari pengakuan MW. Modusnya, MW berkomunikasi dengan Laskar menggunakan telepon seluler (ponsel). Sementara untuk urusan transaksi uang, MW menggunakan transaksi bank secara online lewat fitur mobile banking.

Namun, saat petugas mengembangkan penyelidikan dengan mendatangi LP Kelas II B Klaten tidak menemukan napi bernama Laskar.

“Setelah dicek langsung di LP  tidak ada napi bernama Laskar. Kami masih melacak bandar narkoba yang memasok SS kepada MW,” kata dia.

Petugas juga menangkap dua tersangka lainnya di Desa Madegondo, Kecamatan Grogol, pada Sabtu (20/10/2015). Dua tersangka lainnya masing-masing AP, warga Kelurahan Joyontakan, Solo dan AG, warga Kecamatan Serengan, Solo.
Mereka dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika. Serta Pasal 114 ayat (1) UU No ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya