SOLOPOS.COM - Penyidik Polres Sukoharjo memeriksa tersangka pengguna narkoba di Mapolres, Rabu (7/5/2014). (Iskandar/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO–Petugas Polres Sukoharjo menangkap empat orang tersangka pengguna narkoba dalam waktu dan tempat berbeda. Mereka masing-masing berinisial, RDB, 34; MS, 32 dan NP, 31, dibekuk petugas di Pandeyan, Purbayan, Kecamatan Baki, Sukoharjo dan satu lagi KH, 42, pada Jumat (18/4/2014) di Sraten, Gatak, Sukoharjo.

“Petugas menangkap para penguna narkoba setelah mendapat informasi dari masyarakat. Karena warga melihat ada sebuah rumah yang sering digunakan untuk pesta narkoba di Pandeyan, Purbayan, Baki,” ujar Kasubag Humas Polres Sukoharjo, AKP Joko Sugiyanto mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya Rabu (7/5/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Petugas yang mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan. Setelah cukup bukti, mereka langsung digerebek dan ternyata petugas mendapati mereka sedang pesta sabu-sabu.

Ekspedisi Mudik 2024

Bong Botol

Saat digeledah dilokasi, papar Joko, petugas menemukan beberapa barang bukti di antaranya sebuah bong yang terbuat dari botol di bagian tutupnya sudah terdapat sedotan, dua buat pipet kaca yang masih terdapat serbuk sabu sabu, satu buat pipet kaca yang belum terpakai, empat buah plastik klip kecil bekas bungkus sabu sabu dan sebagainya.

Selain sabu-sabu petugas juga menemukan satu paket ganja yang disimpan di dalam bungkus rokok dalam saku celana NPP. Karena itu mereka langsung digelandang ke Mapolres Sukoharjo yang sampai sekarang masih diperiksa untuk pengembangan.

Terkait kasus itu, papar Joko, RDB dijerat pasal 112 (1), jo pasal 127 (1) huruf a, MS pasal 112 (1) jo pasal 127 (1) huruf a, NPP pasal 111 (1) jo pasal 127 (1) huruf a. Sedangkan KH yang tepergok petugas saat mengambil sabu-sabu seberat 0,5 gram di salah satu jalan di Sraten juga dijerat pasal 112 (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sukoharjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya