SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti tiga tersangka pengguna narkoba jenis sabu-sabu di Ruang Panjura Polres Sukoharjo, Kamis (9/3/2017). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Narkoba Sukoharjo, aparat Polres menangkap tiga pengguna sabu-sabu di wilayah Kartasura.

Solopos.com, SUKOHARJO — Tim Resmob Narkoba Polres Sukoharjo menangkap tiga orang pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Satu di antara tiga orang itu berstatus mahasiswa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketiganya dihentikan di jalan Kampung Kalitan, Kelurahan Kertonatan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, pertengahan Februari lalu. Mereka yakni BAN, 20, warga Kecamatan Grogol, Sukoharjo, BEK, 23, dan MAHP, 20, keduanya warga Kecamatan Banjarsari, Solo. BEK diketahui berstatus mahasiswa.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano dalam pernyataannya di Ruang Panjura, Polres Sukoharjo, Kamis (9/3/2017), didampingi Kasatnarkoba Polres Sukoharjo, AKP AA Gede Oka, menjelaskan hingga Februari ada tujuh tersangka kasus narkoba yang diperiksa penyidik.

“Hasil pengungkapan kejahatan narkoba dari tujuh tersangka ada tiga kecamatan yang mendapatkan perhatian khusus dalam hal peredaran narkotika yaitu Grogol, Kartasura, dan Baki,” kata Kapolres.

Empat tersangka lain yang ditangkap lebih dulu adalah QW, 32, warga Kartasura, pasutri siri, SMR, 25, warga Gatak dan ABP, 30, warga Colomadu, Kabupaten Karanganyar, serta ME, 28, warga Kartasura, Sukoharjo.

“Pengungkapan tiga tersangka berkat informasi warga bahwa di jalan Kertonatan diduga sering digunakan transaksi narkotika. Anggota yang melakukan investigasi menemukan tersangka BAN dan BEK berboncengan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi menemukan satu paket sabu-sabu di tangan tersangka BAN.”

Berdasarkan penyelidikan, BAN mendapatkan sabu-sabu dari MAHP, warga Solo. “MAHP ditangkap di rumahnya di Solo sedangkan dua tersangka BAN dan BEK ditangkap di pinggir jalan. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 131 dan 127 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Kasatnarkoba menambahkan barang bukti yang disita dari ketiga tersangka yakni satu unir sepeda motor, empat handphone, satu paket sabu-sabu, dan perlengkapan isap. Di sisi lain, Kasatnarkoba meminta orang tua dan masyarakat mewaspadai peredaran permen narkoba.

Menurutnya, narkoba dikemas dalam permen menyasar anak-anak. “Sampai sekarang belum ditemukan permen narkoba [di Sukoharjo] tetapi orang tua mesti berhati-hati dan meningkatkan pengawasan kepada anak.”

Kasatnarkoba mengatakan penyuluhan tentang bahaya narkoba terus ditingkatkan karena sudah banyak narkoba jenis baru seperti tembakau gorila, blue safir, brownies, dan permen.

Sementara itu, MAHP, seorang buruh pabrik di Solo, mengaku mendapatkan Rp20.000 dari hasil mengirimkan sabu-sabu. Dia juga mengonsumsi sabu-sabu dengan membeli paketnya. “Satu paket habis digunakan selama empat hari.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya