SOLOPOS.COM - Ilustrasi transaksi politik uang (JIBI/Solopos/Dok.)

Narkoba Sragen terkuak ada dua sipir di LP Sragen coba disuap narapidana.

Solopos.com, SRAGEN—Dua oknum sipir di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen mendapat teguran dari pimpinannya lantaran berusaha membantu peredaran narkoba yang dikendalikan oleh sejumlah narapidana dari balik penjara.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dua oknum sipir itu dijanjikan dibayar Rp200.000 hingga Rp400.000/hari apabila bersedia membantu menyelundupkan narkoba dari dalam maupun ke luar LP.

“Jumlah uang yang dijanjikan memang sedikit, tapi kalau dikalikan berhari-hari tentu jadi banyak,” kata Kepala LP Kelas IIA Sragen, Rudy Djoko Sumitro, saat ditemui wartawan di sela-sela menggelar rapat koordinasi dengan lembaga penegak hukum di kantornya, Rabu (14/9/2016).

Rudy mengakui terdapat banyak napi yang berusaha mempengaruhi dua oknum sipir itu supaya membantu penyelundupan narkoba. Lantaran tergiur dengan iming-iming uang, dua oknum sipir itu akhirnya diberi teguran. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan mereka.

“Sanksi pemecatan bisa dilakukan apabila ada pegawai yang coba-coba mendekati narkoba. Di Sragen sudah ada tiga sipir yang dipecat. Namun, dua oknum sipir ini masih bisa kami bina. Mereka sempat mengenakan gelang warna merah selama sehari sebagai sanksi sosial karena mereka sudah melanggar aturan,” terang Rudy.

Penggunaan gelang itu, kata Rudy, merupakan terobosan baru dari LP Kelas IIA Sragen dalam rangka menjaga kedisiplinan dan kepatuhan seluruh pegawai. Seluruh pegawai yang bersih dari pelanggaran diminta mengenakan gelang biru. Pegawai yang pernah melakukan pelanggaran sedang bakal mendapat gelang warna kuning hingga jangka waktu tertentu. Sementara pegawai yang melakukan pelanggaran berat bakal diminta mengenakan gelang warna merah.

”Kebijakan penggunaan gelang bagi pegawai itu mungkin hanya ada di LP Sragen. Itu terobosan baru kami,” ungkap Rudy.

Sementara itu, sejumlah napi yang berusaha mempengaruhi dua oknum sipir itu sudah dipindah ke LP lain di luar Sragen. Dalam dua bulan terakhir, 58 napi terpaksa dipindah ke LP lain karena melanggar aturan. Mereka tersebar di empat LP yakni di Ambarawa 16 orang, Magelang 1 orang, Nusakambangan 20 orang dan Purwokerto 21 orang.

Selain menerima paket kiriman SS, sebagian napi itu juga kedapatan membawa ponsel, uang, menyembunyikan informasi pelanggaran yang dilakukan teman sekamar serta berusaha mempengaruhi oknum sipir. Pemindahan napi itu dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik penjara.

”Kami tidak ingin pegawai kami dipecat karena menerima suap dari napi. Daripada kami memecat pegawai, lebih baik mereka [napi] kami pindahkan. Karena menyembunyikan informasi tentang peredaran narkoba yang dikendalikan teman sekamarnya, beberapa napi juga kami pindahkan,” jelas Rudy.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya