SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SRAGEN</strong> — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen membekuk Ahmad Fatkhorrohkhim, 31, sopir asal Sepuran, Wonosobo, Jateng, lantaran diduga sebagai pengguna sabu-sabu di jalan Klampok-Dondong Gemolong, Sragen, Kamis (5/4/2018) lalu.</p><p>Satu orang lagi berinisial WY yang diduga sebagai pemasok barang haram itu kabur saat dikejar polisi. Kasatresnarkoba Polres Sragen, AKP Joko Satriyo Utomo, mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman saat dihubungi <em>Solopos.com</em>, Minggu (8/4/2018), mengungkapkan penangkapan Ahmad berdasarkan informasi adanya transaksi narkoba di Jalan Raya Gemolong-Sumberlawang.</p><p>Joko langsung memerintahkan tim untuk menyelidiki informasi tersebut. &ldquo;Saat penyelidikan kami mencurigai seseorang di Jalan Klampok-Dondong wilayah Desa Purworejo, Gemolong. Laki-laki itu dihentikan dan langsung digeledah. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,58 gram yang disimpan di plastik bening yang dibungkus dengan tisu dan dimasukan ke dalam bekas kemasan rokok. Barang bukti itu diakui milik Ahmad,&rdquo; ujar Joko.</p><p>Joko menjelaskan dari hasil keterangan Ahmad, barang haram itu diperoleh dari WY. Joko mengatakan Ahmad sempat menikmati sabu-sabu itu bersama. Selain satu paket sabu-sabu, Joko juga menyita ponsel merek Samsung warna hitam yang diduga menjadi alat transaksi.</p><p>Joko sempat mengembangkan kasus itu untuk menangkap WY tetapi upaya itu pun gagal karena WY kabur sebelum polisi datang. Joko menjerat Ahmad dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 UU No. 35/2009 tentang Narkotika.</p><p>Pasal 112 ayat (1) menjelaskan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.</p><p>Sementara pada Pasal 127 menerangkan penyalahgunaan narkotika golongan I untuk kepentingan diri sendiri dikenakan pidana penjara maksimal 4 tahun.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya