SOLOPOS.COM - Oknum sipir di LP Kelas II A Sragen, Didik Adi Ratmoyo, 51, digiring polisi untuk menjalani pemeriksaan oleh Satuan Narkoba di Mapolres Sragen, Jumat (23/10/2015). (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Narkoba Sragen, Polres Sragen hanya bisa menetapkan satu tersangka peredaran narkoba.

Solopos.com, SRAGEN–Polres Sragen kesulitan membongkar jaringan peredaran narkoba di lingkungan Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen. Polisi hanya bisa menetapkan satu tersangka yakni oknum sipir bernama Didik Adi Ratmoyo, 51.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasat Narkoba AKP Joko Purnomo mewakili Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo mengatakan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Didik segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen dalam jangka dekat.
“Berkasnya sudah saya tanda tangani. Kami tinggal minta persetujuan Bapak Kapolres. Setelah itu, berkasnya akan kami serahkan ke Kejari secepatnya,” kata Joko Purnomo saat ditemui Solopos.com di Sragen, Rabu (25/11/2015).

Tersangka yang tercatat sebagai warga Jagan, RT 022/RW 007, Kroyo, Karangmalang, Sragen itu dijerat dengan Pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5-15 tahun.

“Unsur menguasai dan membawa SS [sabu-sabu] sudah terpenuhi. Tersangka tertangkap tangan membawa barang bukti berupa dua bungkus SS masing-masing seberat 1 gram,” terang Joko.

Meski mengaku telah mengonsumsi SS yang dibuktikan dengan hasil tes urine, tersangka tidak dijerat dengan Pasal 127. “Hasil tes urine belum cukup dijadikan bukti. Saat ditangkap, tersangka tidak dalam kondisi terpengaruh SS. Kami juga tidak menemukan bukti lain berupa alat isap yang digunakan,” paparnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapat paket SS itu dari seorang narapida bernama Nardi. Namun, setelah dicek, tidak ada narapidana yang bernama Nardi di LP Kelas IIA Sragen. “Kami juga sudah berupa membongkar jaringan narkoba itu. Tapi, mereka bermain dengan cara yang halus. Nomor ponsel milik jaringan ini langsung diblokir. Kami hanya mengetahui lokasi terakhir nomor itu masih aktif. Ini yang menyulitkan kami mengembangkan penyelidikan untuk menangkap tersangka lain,” terangnya.

Selama ini, tersangka keberatan membuka mulut ihwal siapa saja yang terlibat jaringan narkoba di LP. Dia berharap tersangka bersedia buka-bukaan selama menjalani persidangan. “Kami tidak bisa memaksa tersangka untuk mengatakannya. Kami juga tak bisa menggunakan kekerasan untuk membuat tersangka membuka mulut. Apapun pengakuan dari tersangka ya itu yang kami dapat,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya