SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba Sragen, polisi membekuk seorang pengedar SS di Kampung Ringinanom.

Solopos.com, SRAGEN–Aparat Polres Sragen menangkap Bathoro Indro, 28, pemuda pengedar sabu-sabu (SS) di rumahnya di Kampung Ringinanom RT 001/RW 018, Kelurahan Sragen Kulon, Sragen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Joko Purnomo, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Ari Wibowo, mengatakan penangkapan terhadap Bathoro dilakukan Jumat (11/3/2016) pada pukul 13.00 WIB. Penangkapan pemuda pengangguran itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebut rumah Bathoro kerap dijadikan lokasi transaksi barang terselubung atau mencurigakan. ”Mendapati laporan itu, kami memantau rumah itu dalam beberapa hari. Ada sejumlah warga yang keluar masuk rumah itu. Orangnya berganti-ganti. Yang sudah datang, tidak pernah kembali. Setelah memastikan dia ada di rumah, kami langsung menangkapnya,” jelas Joko saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (14/3/2016).

Saat menggeledah pakaian yang melekat di tubuh Bathoro, polisi tidak menemukan barang bukti berupa benda-benda yang berhubungan dengan narkoba. Polisi lantas menggeledah seluruh perabotan di rumah itu. Polisi kemudian menemukan bungkus rokok di antara tumpukan pakaian dalam lemari di kamar tidur. Di dalam bungkus rokok itu terdapat empat plastik bening berisi SS. Penggeledahan rumah Bathoro itu juga disaksikan ketua RT di kampung setempat.

”Berat SS yang ditemukan total ada 1,5 gram. Kalau diuangkan, nilainya sekitar Rp1,4 juta. Di dalam dompetnya, kami menemukan uang Rp100.000. Kami juga menjadikan uang dan ponselnya sebagai barang bukti,” terang Joko.

Berdasar tes urine, Bathoro dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba. Kepada polisi, Bathoro mengaku baru menjalankan praktik jual beli narkoba selama dua bulan terakhir atau sejak dia pulang merantau dari luar Jawa. Dia mengaku membeli SS dari seorang bernama Sugiyanto yang tinggal di indekos secara berpindah-pindah. ”Kami sudah berusaha mencari Sugiyanto di indekos, namun dia sudah pindah. Menurut Bathoro, Sugiyanto ini warga Karanganyar. Sampai sekarang, kami masih memburu orang yang bernama Sugiyanto itu,” papar Joko.

Bathoro mengaku membeli 1-2 gram paket SS dari Sugiyanto. Selanjutnya, SS itu dibagi menjadi beberapa bungkus untuk dijual kembali. ”Omzetnya belum banyak karena dia masuk kategori pemula. Dia murni pengedar SS. Dia dijerat dengan UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5-15 tahun penjara,” bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya