SOLOPOS.COM - Dua tersangka menjalani pemeriksaan penyidik polres sragen setelah tertangkap tengah berpesta SS. (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Narkoba Sragen, polisi membekuk dua warga Sragen yang tengah berpesta SS.

Solopos.com, SRAGEN–Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen berhasil membekuk dua warga yang asyik pesta sabu-sabu (SS), Budi Giyanto Alias Gundul, 28, dan Aris Yoko Ariyanto alias Ari Datuk, 39, Selasa (16/2/2016) pukul 20.15 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penangkapan dua tersangka itu terjadi saat polisi menggerebek rumah kontrakan di Kampung Tegalsari RT 005/RW 016, Kelurahan Sragen Kulon, Sragen.

Budi, warga Dukuh Karangmanis RT 018, Desa Pandak, Kecamatan Sidoharjo. Sementara Aris, warga Kampung Kuwungsari RT 006/RW 019, Kelurahan Sragen Kulon, Sragen. Mereka sering pesta narkoba di rumah kontrakan yang dihuni Aris dan keluarganya. Aparat Satres Narkoba mendapat informasi aktivitas di rumah kontrakan itu mencurigakan dan sering digunakan untuk pesta narkoba. Polisi mengintai rumah itu.

“Tiba-tiba ada seorang lelaki datang mengendarai motor. Beberapa menit kemudian, pintu rumah ditutup. Saat itulah, tim kami menggerebek rumah itu. Meteran listrik dimatikan. Tim masuk langsung menangkap Aris yang keluar dari sebuah kamar. Kemudian listrik dinyalakan ternyata ada satu orang lagi, yakni Budi berada di kamar sambil memegang botol bong yang disampingnya ada korek api warna merah,” ujar Kasatres Narkoba Polres Sragen AKP Joko Purnomo mewakili Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (17/2/2016) siang.

Polisi menggeledah pakaian Budi dan menemukan sebuah plastik klip tembus pandang berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu seberat satu gram. Mereka langsung digelandang ke Mapolres Sragen untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain menyita sisa sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua botol yang digunakan untuk bong atau pipet dan sebuah HP merk Nokia warna kombinasi hitam-biru.

Penyidik Satres Narkoba meminta keterangan Budi, Rabu pagi. Budi mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pengedar berinisial S. Budi tak tahu daerah asal S. “Saya beli barang itu di jalanan. Biasanya saya bertransaksi di jalan kampung sebelah utara SMAN 3 Sragen. Terakhir saya beli sabu senilai Rp500.000. Barang itu yang saya gunakan bersama Aris,” kata Budi.

Sementara, Aris hanya duduk terdiam di ruang penyidikan itu. Dia mengaku menghirup sabu-sabu bersama Budi delapan kali. Dia mengatakan tidak pernah membeli sabu-sabu. Dia hanya diajak Budi menghirup bersama di kamar milik anak Aris. Aris memiliki lima anak yang tinggal satu rumah.

“Saat menghirup sabu, anak dan istri tidak tahu. Biasanya begitu Budi datang ya langsung masuk kamar karena sudah biasa dengan keluarga kami,” katanya saat ditanya Solopos.com.

Dua tersangka pengguna dan pengedar sabu-sabu itu dijerat dengan UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Budi diancam Pasal 112 dan 114 UU No. 35/2009 karena perannya sebagai pengedar dan pengguna. Sementara Aris dijerat dengan Pasal 112 UU No. 35/2009 dengan ancaman 5 tahun-15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya