SOLOPOS.COM - Ilustrasi barang bukti kasus peredaran gelap narkoba. (JIBI/Solopos/Antara/Agung Rajasa)

Narkoba Sragen, polisi menangkap pengedar SS yang telah menjadi TO sejak setahun lalu.

Solopos.com, SRAGEN–Ayis Septian, 32, pengedar sabu-sabu (SS) yang ditangkap di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kalijambe pada Minggu (31/7/2016) dini hari diketahui sudah menjadi incaran polisi selama setahun terakhir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Joko Purnomo mengakui barang bukti berupa 10 gram SS itu tergolong besar. Selama ini, rata-rata barang bukti SS yang ditemukan hanya berkisar 0,5 gram hingga 1,5 gram. ”Dengan barang bukti 10 gram SS itu dia sudah bisa mendapat untung besar. Namun, dia belum mengakui berapa omzet yang didapat dari hasil jualan SS itu. Kata dia, barang itu dikirim dulu, sementara bayaran diterima belakangan. Tapi rasanya itu tidak mungkin,” kata Joko kala ditemui Solopos.com di Mapolres Sragen, Senin (1/8/2016).

Joko mengakui tersangka yang tak lain warga Tampirejo, RT 004/RW 006, Kecamatan Toroh, Grobogan itu sudah menjadi incaran polisi dalam setahun terakhir. Dia diketahui menjadi pengedar SS lintas kabupaten/kota di Jawa Tengah. Joko mengaku kesulitan untuk mengungkap jaringan narkoba yang diikuti tersangka. Ini karena tersangka memberikan keterangan yang berbeda-beda kala diperiksa polisi.

”Kami sudah mengorek keterangan dari tersangka hingga tiga kali. Tapi, dia selalu memberikan keterangan yang berbeda-beda. Biasanya kalau sudah tertangkap, keterangan tersangka memang begitu. Mungkin karena dia sudah disumpah untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya apabila tertangkap,” papar Joko.

Jajaran Sat Res Narkoba Polres Sragen menangkap Ayis di SPBU Kalijambe, Minggu (31/7/2016) dini hari. Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket SS seberat 10 gram yang dimasukkan dalam bungkus kacang atom.

Pada Sabtu (30/7/2016) malam, polisi mendapat informasi adanya transaksi jual beli narkoba yang dibawa Ayis dari Solo menuju Purwodadi. Saat itu, Ayis yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria warna merah mampir ke SPBU Kalijambe untuk mengisi bahan bakar sekitar pukul 00.15 WIB. Saat didekati petugas, dia bermaksud melarikan diri. Namun, polisi berhasil menangkap Ayis di SPBU yang beralamat di Dusun Jetis, Desa Karangpung, Kalijambe itu.

Disaksikan petugas satpam SPBU setempat, polisi menggeledah pria yang berprofesi seorang sopir itu. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik bening berisi SS seberat 10 gram yang dimasukkan di bungkus kacang atom. Selanjutnya, AS beserta barang bukti SS dan sepeda motornya dibawa ke Mapolres Sragen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya