SOLOPOS.COM - Oknum sipir di LP Kelas II A Sragen, Didik Adi Ratmoyo, 51, digiring polisi untuk menjalani pemeriksaan oleh Satuan Narkoba di Mapolres Sragen, Jumat (23/10/2015). (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Narkoba Sragen, Kejari menahan sipir LP Sragen, Didik Adi Ratmoyo, dalam kepemilikan SS.

Solopos.com, SRAGEN–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menahan Didik Adi Ratmoyo, 51, warga Jagan, RT 022/RW 007, Kroyo, Karangmalang, Sragen, Kamis (17/12/2015).  Sipir Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A Sragen itu dijerat dengan Pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5-15 tahun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sragen Hanung Widyatmaka mengatakan Didik akan ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan itu dilakukan setelah penyidik Polres Sragen menyerahkan Didik ke Kejari Sragen.

Ekspedisi Mudik 2024

”Ini adalah penyerahan tahap II. Penyerahan tahap I berupa berkas perkara sudah dilakukan pekan lalu. Dalam kurun waktu 20 hari, kami akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Sragen,” jelas Hanung kepada Solopos.com, Kamis (17/12/2015).

Pria yang memiliki pekerjaan sampingan sebagai pembawa acara atau master of ceremony (MC) pertunjukan campursari itu ditangkap aparat di ruang ATM BRI di depan RSUD Soehadi Prijonegoro Sragen pada akhir Oktober lalu.
Setelah digeledah, polisi menemukan dua bungkus sabu-sabu (SS) masing-masing seberat 1 gram di saku celana dan di dalam dompet.

Kepada polisi, Didik mengaku mendapat SS itu dari seorang napi berinisial Ag yang pernah ditangkap Polda Jateng karena membawa sekitar 50 paket SS.  Meski begitu, polisi tidak bisa menemukan barang bukti ketika menggeledah Ag. Berdasar hasil pendalaman kasus itu, polisi mencerugai keterlibatan dua orang oknum pegawai LP Kelas II A Sragen lainnya. Satu oknum diduga menjadi perantara masuknya narkoba dari luar. Sementara satu oknum lainnya bertugas membawa informasi dari dalam LP tentang tempat persembunyian SS di luar. Namun, hingga kini polisi baru menetapkan satu tersangka yakni Didik.

Ditemui di kesempatan berbeda, Kasat Narkoba Polres Sragen, Joko Purnomo, mengatakan unsur menguasai dan membawa SS [sabu-sabu] sudah terpenuhi. Tersangka tertangkap tangan membawa barang bukti berupa dua bungkus SS masing-masing seberat 1 gram.

Meski mengaku telah mengonsumsi SS yang dibuktikan dengan hasil tes urine, tersangka tidak dijerat dengan Pasal 127.

“Hasil tes urine belum cukup dijadikan bukti. Saat ditangkap, tersangka tidak dalam kondisi terpengaruh SS. Kami juga tidak menemukan bukti lain berupa alat isap yang digunakan,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya