Narkoba Sragen, Kapolres memastikan tidak menemukan ada senjata api saat penangkapan bandar di Jambangan.
Solopos.com, SRAGEN -- Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso membantah ada temuan senjata api (senpi) saat penangkapan terduga bandar narkoba di simpang tiga Pasar Jambangan, Jumat (31/3/2017) siang.
Kapolres memastikan barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan terduga bandar narkoba itu antara lain dua bungkus plastik bening berisi serbuk kristal atau sabu-sabu (SS) seberat 0,5 gram. Paket SS itu diletakkan dalam bungkus rokok Sampoerna Mild.
Polisi juga menemukan pipet kaca dan potongan sedotan yang biasa digunakan sebagai alat bantu isap SS. Sepeda motor Honda Beat warna hitam milik bandar tersebut juga dijadikan barang bukti. "Tidak ada temuan senpi. Adanya airsoft gun atau pistol mainan," terang Kapolres kepada Solopos.com, Jumat malam.
Kapolres memastikan terduga bandar SS itu berinisial DJ alias Cemeng, 40, warga Nglaban, Mojokerto, Kedawung, Sragen. Penangkapan Cemeng dipimpin Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Joko Purnomo setelah mendapat informasi dari warga.
Baca Juga
- Polisi Ungkap Kronologi Tabrak Lari yang Sebabkan Pemuda Sragen Meninggal
- Jadi Korban Tabrak Lari, Pemuda Sragen Kritis Lalu Meninggal Dunia
- Drama Karangan Bunga Sadis di Sragen Berlanjut, Pengirim Dilaporkan ke Polisi
- Wanita Ini Coba Kirim Sabu-Sabu ke LP Semarang, Tertangkap Dah
- Massa Hentikan Paksa Bus Sumber Selamat yang Ngeblong di Jalan Solo-Sragen
- 2 Kios di Gemolong Sragen Ludes Terbakar, Kerugian Rp100 Juta Lebih
- Kebakaran 2 Kios di Gemolong Sragen Diduga Dipicu Korsleting