SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Solopos/Dok.)

Narkoba Sragen, warga Desa Soko, Miri, ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu-sabu.

Solopos.com, SRAGEN — Doni Maryadi, 39, warga Dusun Modro, RT 001, Desa Soko, Kecamatan Miri, Sragen, diringkus aparat Satnarkoba Polres Sragen karena kedapatan membawa sabu-sabu (SS).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasatnarkoba Polres Sragen AKP Joko Purnomo saat ditemui Solopos.com di Mapolres Sragen, Senin (5/12/2016), mengatakan Doni ditangkap Sabtu (3/12/2016) pukul 14.00 WIB. Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang kerap menyaksikan pemuda itu bertransaksi SS.

Doni merupakan pengedar SS yang sudah lama menjadi incaran polisi. Begitu mendapat laporan dia baru saja bertransaksi, polisi tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk menangkapnya.

Doni ditangkap di belakang rumah Sarjono alias Gembleh, tetangganya. Penggeledahan disaksikan tokoh masyarakat setempat. Dari hasil penggeledahan itu, polisi menemukan dua paket SS dengan berat dua gram dalam kemasan plastik bening.

“Dia sudah lama menjadi pengedar SS. Namun, baru kali ini kami bisa menangkapnya. Omzetnya berapa masih kami dalami,” kata Joko Purnomo mewakili Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso.

Joko menjelaskan Doni mendapatkan SS itu dari seseorang di Solo. Pembayaran paket SS itu dilakukan secara tatap muka. Sedangkan paket SS dikirim ke alamat pembeli melalui jasa kurir.

”Mereka janjian di suatu tempat untuk bertemu. Di tempat itu, tersangka mengeluarkan uang secara langsung untuk membayar paket SS. Namun, barang itu baru dikirimkan ke alamat,” papar Joko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya