SOLOPOS.COM - Seorang tukang kebun, Mbah Geger, menunjukkan kondisi dinding ruang yang jebol di dalam eks-Kantor Pengelolaan PBB Kabupaten Sragen, Kamis (4/5/2017). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Narkoba Sragen, seorang pejabat eselon IV jadi buron setelah diduga terlibat kasus narkoba.

Solopos.com, SRAGEN — Seorang pejabat eselon IV Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen berinisial SM yang diduga terlibat penggunaan narkoba pada Rabu (3/5/2017) lalu masih menjadi buronan aparat Polres Sragen.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Selama dua pekan pegawai negeri sipil (PNS) tersebut tak masuk kerja. SM terancam dipecat dari PNS bila dalam waktu 45 hari berturut-turut tidak masuk kerja. (Baca: Jadi Ajang Pesta Narkoba, Eks Kantor PBB Digerebek Polisi)

Wakil Bupati (Wabup) Sragen Dedy Endriyatno saat ditemui Solopos.com di kompleks Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Jumat (19/5/2017), menyampaikan disiplin PNS itu ada mekanismenya yang diatur dalam regulasi PNS. Bila selama 45 hari berturut-turut tidak masuk kerja, kata Dedy, yang bersangkutan bisa dipecat.

Atas dasar itulah, Dedy meminta SM segera memenuhi proses hukum. “Kami hanya mengimbau kepada yang bersangkutan agar memenuhi kewajibannya. Kami tidak ingin ancaman hukuman itu menjadi dobel, yakni karena kasus narkoba dan masalah keberlangsungan pekerjaannya. Setidaknya bila memenuhi imbauan itu bisa mengurangi risiko yang ditanggungnya,” ujarnya.

Dedy mengatakan beberapa waktu lalu Sekretaris Daerah (Sekda) sudah berhasil menghubungi SM dan memintanya menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum. Setelah itu, kata Dedy, Sekda tidak bisa menghubungi yang bersangkutan sampai sekarang. “Ya, imbauan itu boleh dibilang tidak diindahkan,” katanya.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sragen, Sarwaka, mengaku belum mendapat laporan resmi dari organisasi perangkat daerah (OPD) tempat kerja SM. OPD dimaksud adalah Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sragen.

Sarwaka menyatakan bila sampai 45 hari tidak ada keterangan akan ada tindakan disiplin kepegawaian. “Sebenarnya kalau yang bersangkutan ditahan nanti akan ada pemberhentian sementara. Yang bersangkutan menerima gaji 75% sampai proses hukum selesai. Setelah kekuatan hukum tetap akan ada tindakan selanjutnya. Bila hukumannya kurang dari dua tahun masih bisa disarankan kembali tetapi bila lebih dari dua tahun ya bisa dipecat,” tuturnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya