SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Pemberantasan narkoba di Sragen digelar Satres Narkoba dengan sasaran indekos.

Solopos.com, SRAGEN—Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sragen menggerebek indekos di Jl. Raya Sukowati Beloran, Sragen, yang ditempati seorang bandar sabu-sabu, Ontoseno, 35, warga Sragen Wetan, Sragen, Kamis (31/3/2016) pukul 21.30 WIB. Tim Satres Narkoba yang beranggotanya 14 personel menemukan barang bukti 1,25 gram sabu-sabu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penggerebekan itu merupakan bagian operasi bersihkan sindikat naroba (bersinar) Polres Sragen. Persitiwa penggerebekan itu dilakukan setelah polisi mengintai indekos yang terletak di sebelah barat Mal Harmony Beloran. Pengintaian dilaksanakan berdasarkan laporan dari warga. Polisi mencurigai aktivitas di indekos itu. Tim Satres Narkoba langsung mendatangi indekos dan menggeledah kamar yang dihuni Ontoseno.

“Kami menemukan lima paket sabu-sabu yang masing-masing paket berisi 0,25 gram. Total ada 1,25 gram barang haram yang kami amankan. Pemuda itu langsung digelandang ke Mapolres Sragen untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Kasatres Narkoba Polres Sragen, AKP Joko Purnomo, saat dihubungi solopos.com, Sabtu (2/4/2016) siang.

Joko mengatakan barang haram 1,25 gram itu setara dengan uang Rp1,5 juta-Rp2 juta. Dia mengungkapkan mahal atau murahnya sabu-sabu itu ternyata juga dipengaruhi oleh langka atau tidaknya barang.

Informasi itu diperoleh Joko dari hasil interogasi terhadap Ontoseno. Dari mulut Ontoseno pula, Joko menemukan identitas lima pengedar sabu-sabu yang sering berbelanja ke indekos itu. Joko belum bisa mengidentifikasi alamat lima nama pengedar dari hasil “nyanyian” Ontoseno.

“Kami akan mengembangkan kasus ini. Ya, mudah-mudahan bisa membekuk lima orang pengedar lainnya,” ujar dia.

Dia menyampaikan Ontoseno merupakan pemain lama yang memiliki jaringan yang rapi. Joko belum bisa mengorek informasi tentang asal barang terlarang itu karena Ontoseno bungkam saat diperiksa penyidik Satres Narkoba Sragen. Joko menjadi kerepotan ketika Ontoseno menutup mulut semua informasi tentang jaringannya. Joko memastikan para pengedar dan pengguna yang dibekuk beberapa waktu lalu bukan merupakan jaringan Ontoseno.

“Indekos di Beloran itu hanya untuk transaksi dan tempat persembunyian. Jarak Sragen Wetan dengan Beloran itu dekat karena masih dalam lingkup Kecamatan Sragen Kota. Kami sudah mengecek urinenya dan ternyata positif sebagai orang pengguna narkoba,” ujar dia.

Joko akan menjerat Ontoseno dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 UU No. UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan acaman sampai 12 tahun pejara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya