SOLOPOS.COM - Barang bukti obat keras Tramadol dan Trihexypenidil yang disita polisi dari tangan dua tersangka, Kamis (21/9/2017). (Istimewa/Dokumentasi Polres Sragen)

Narkoba Sragen, polisi menangkap dua pengedar pil koplo di Gondang.

Solopos.com, SRAGEN — Jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen menangkap dua tersangka pengedar obat keras jenis Tramadol dan Trihexypenidil, Kamis (21/9/2017) sekitar pukul 16.30 WIB.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dua tersangka itu yakni Arif Mustakim alias Ketio, 24, warga Dukuh Pulhan RT 021/RW 006 Desa Bumiaji, Gondang, Sragen, dan Indriyanto alias Genjik, 20, warga Dukuh Lemahabang RT 003/RW 001 Desa Karanganyar, Kecamatan Sambungmacan, Sragen.

Keduanya ditangkap di rumah Arif Mustakim yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan. Sedangkan Indriyanto bekerja di salah satu bengkel di wilayah tersebut. Dari para tersangka polisi menyita barang bukti berupa 880 butir Trihexypenidil dan 50 butir Tramadol.

Ada juga dua bungkus plastik klip, satu ponsel Nokia 105, satu ponsel Nokia 1280 warna hitam, tas sandang warna hitam dengan merek Polo Star, dan uang tunai Rp1,470 juta. Dua tersangka dijerat pasal berlapis UU No. 36/2009 tentang Kesehatan.

“Kami gunakan Pasal 196 subsider Pasal 197 UU tentang Kesehatan,” ujar Kasatresnarkoba Polres Sragen, AKP Joko Satriyo, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman saat dihubungi Solopos.com, Kamis.

Polisi juga memeriksa dua saksi dalam kasus itu, yaitu Agus Setiawan, 17, warga Gondang Baru RT 014/RW 005 Temuireng, Karanganyar, Sambungmacan, Sragen, dan Anton Setyabudi, 40, polisi yang beralamat di Asrama Polisi (Aspol) Polres Sragen.

Joko menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat. Warga menginformasikan tentang rumah Arif Mustakim yang sering digunakan transaksi obat keras jenis Trihexypenidil dan Tramadol. Mirisnya para pembeli obat keras itu berstatus pelajar dan remaja.

“Setelah mendapat informasi tersebut dilakukan penggerebekan di lokasi dimaksud dan kami menangkap dua tersangka beserta barang bukti. Selanjutnya mereka kami tahan untuk penyidikan lebih lanjut,” imbuh dia.

Joko mengatakan polisi tengah mengejar tersangka penjual pil koplo lainnya. Identitas tersangka berinisial W sudah dikantongi polisi. W beralamat di Ngawi, Jawa Timur (Jatim).

Selain mewaspadai masuknya narkoba dari Kota Solo, menurut Joko, jalur timur juga perlu pengawasan. “Kami berharap kerja sama semua pihak dalam upaya kami memerangi peredaran narkoba dan obat keras,” seru dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya