SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba Sragen, warga Sragen Tengah ditangkap karena memiliki sabu-sabu.

Solopos.com, SRAGEN — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen membekuk Parwoto alias Jendral, 43, warga Tlebengan, Kelurahan Sragen Tengah, Sragen, Minggu (10/9/2017) pukul 02.15 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jendral ditangkap karena terindikasi membawa satu plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu. Dia ditangkap di rumahnya beserta barang bukti.

Ekspedisi Mudik 2024

Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Joko Satriyo Utomo mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman saat dihubungi, Rabu (13/9/2017) siang, menjelaskan peristiwa penangkapan bermula dari adanya informasi warga tentang ada pesta narkoba di rumah Jendral.

“Rumah tersangka langsung digrebek tim Satresnarkoba Polres Sragen. Tim berhasil menangkap tersangka di ruangan bagian belakang rumah. Parwoto digeledah badannya dan pakaian serta dilanjutkan penggeledahan isi rumah. Hasil penggeledahan itu, kami menemukan satu paket plastik kecil berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Joko.

Dia melanjutkan selain itu tim juga menemukan korek gas warna ungu di meja dan sebuah bong atau alat isap sabu-sabu berikut sebuah pipet kaca di bawah meja. Tim Satresnarkoba menggelandang tersangka bersama barang bukti ke Mapolres Sragen.

“Kami masih mengembangkan kasus itu. Tersangka dijerat dengan UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Kami juga sudah memeriksa saksi-saksi, salah satunya seorang mahasiswa di lokasi kejadian perkara,” tambah Joko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya