SOLOPOS.COM - Ilustrasi pil (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Narkoba Sragen, Polisi menangkap terduga pengedar narkoba jenis pil koplo.

Solopos.com, SRAGEN–Satuan Narkoba Polres Sragen menangkapan terduga pengedar narkoba golongan IV, Suparno alias Cilik, 34, warga Plumbungan, Karangmalang, Sragen, Kamis (4/8/2016) di rumahnya. Tim dari Unit Operasional Satuan Narkoba menemukan ratusan pil koplo saat menggeledah rumah Suparno.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Obat-obatan jenis psikotropika golongan IV yang disita antara merlopam 120 butir, alganax 20 butir, apazol 9 butir, riklona 58 butir, alprazolam 10 butir dan barang bukti lain berupa dua buah ponsel merk Samsung dan Polytron. Dua ponsel itu digunakan untuk transaksi. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit motor Honda Beat berpelat nomor AD 2751 MY, dan uang hasil penjualan obat-obatan senilai Rp1.050.000.

Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Joko Purnomo, mewakili Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso, saat dihubungi Solopos.com, Minggu (7/8/2016), mengatakan Suparno dijerat dengan UU No. 5/1997 tentang Psikotropika. Joko mengatakan Suparno ditangkap di kediamannya pukul 21.45 WIB.

“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat  tentang adanya transaksi narkoba yang dilakukan di rumah tersangka. Lalu kami datang menggerebek rumah itu. Kami mendapati pelaku dengan barang bukti yang ada,” katanya.

Suharno langsung digelandang ke Mapolres Sragen untuk diperiksa lebih lanjut. Kini, Suparno mendekam di tahanan Mapolres Sragen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya