SOLOPOS.COM - Dua orang ditetapkan menjadi tersangka oleh aparat Polres Sragen lantaran diduga mengedarkan obat tanpa izin edar jenis Trihexphenidyl, Senin (6/6/2016). Mereka mendekam di penjara Mapolres Sragen untuk penyidikan kasus lebih lanjut. (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Narkoba Sragen, Polsek Gemolong mengungkap transaksi penjualan obat-obatan terlarang.

Solopos.com, SRAGEN–Tim patroli Polsek Gemolong, Sragen mengungkap transaksi penyalahgunaan obat-obatan yang dilakukan sepasang remaja di jalan raya Gemolong-Tanon, Dukuh Gudangrejo RT 001, Desa Tegaldowo, Gemolong atau sebelah timur SMK Sakti Gemolong, Jumat (3/6/2016) lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain menangkap dua orang tersangka, polisi juga mengamankan pil koplo jenis Trihexphenidyl sebanyak 1.953 butir dan motor Honda Scoopy berpelat nomor AD 3422 LO.

Trihexphenidyl merupakan obat untuk mengatasi gangguan tidak normal atau tidak terkendali pada otot akibat penyakit parkinson. Sumber di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen menyebut obat itu biasanya digunakan dokter syaraf. Obat itu tidak boleh beredar sembarangan karena harus dengan resep dokter.

Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso saat ditemui wartawan, Senin (6/6/2016), menyampaikan pengungkapan kasus penyalahgunaan obat itu terjadi saat tim patroli Polsek Gemolong beroperasi di jalan raya Gemolong-Tanon pada pukul 10.30 WIB. Anggota Polsek Gemolong menangkap dua orang pelaku atas nama Wahyu Aji Nugroho, 20, warga Dempul RT 021/RW 003, Desa Ngembatpadas, Kecamatan Gemolong, Sragen, dan Rindi Antika Magdalena, 29, warga Ngasem, Tanon, Sragen.

“Ya, mereka digeledah dan ditemukan obat-obatan jenis Trihexphenidyl sebanyak 1.953 butir. Mereka tidak memiliki izin edar obat-obatan tersebut. Mereka ini dijerat dengan UU No. 36/2009 tentang Kesehatan. Mereka diduga melanggar Pasal 197 UU Kesehatan juncto Pasal 106 ayat (1). Mereka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar,” ujar Kapolres yang didampingi Kasat Reserse Kriminal AKP Maryoto dan Kasat Reserse Narkoba AKP Joko Purnomo.

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) No. LP/A/03/VI/2016/Jateng/Res.Srg/Sek.Gml, polisi juga menyita barang bukti motor Honda Scoopy yang digunakan sebagai alat transportasi mereka. Dua orang tersangka dititipkan di penjara Mapolres Sragen. Selanjutnya, polisi berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sementara itu, tersangka Rindi Antika Magdalena, 29, saat ditemui Solopos.com di Mapolres Sragen, Senin siang, mengaku tertangkap polisi saat mengantar obat kepada pelanggan mereka yang tak dikenal identitasnya. Rindi membonceng Honda Scoopy yang dikemudian Wahyu. Rindi pernah bekerja di apotek.

“Ya, dulu saya pernah bekerja di apotek. Obat-obat itu memang kami jual. Pada kemasan plastik klip, kami jual dengan harga Rp18.000/klip dan obat yang masih dalam kemasan kami jual dengan harga Rp17.500/kemasan,” ujar Rindi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya