SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Solopos/Reuters)

Penyalahgunaan Narkoba Sragen diberantas polisi.

Solopos.com, SRAGEN — Hariyanto, 33, warga Dusun/Desa Krebet, RT 012, Kecamatan Masaran, Sragen, ditangkap Satuan Narkoba Polres Sragen setelah kedapatan membawa enam paket sabu-sabu (SS), Kamis (23/2/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penangkapan terhadap Hariyanto bermula dari informasi masyarakat yang menyebut dia kerap bertransaksi narkoba. Setelah mendapat laporan dari masyarakat, polisi mengawasi gerak-gerik dia yang mencurigakan. Polisi langsung menggeledah Hariyanto setelah memantau rumahnya pada pukul 10.00 WIB.

Dia sempat menjatuhkan enam paket SS yang dibawanya di belakang rumah Yoso, tetangganya. “Enam paket SS dalam plastik bening itu ditemukan di bawah tumpukan kayu. Selanjutnya dia kami bawa ke Mapolres Sragen untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” papar Kasat Narkoba AKP Joko Purnomo yang belum mengutarakan total berat SS itu kepada Solopos.com, Kamis (23/2/2017).

Polisi langsung menetapkan Hariyanto sebagai tersangka setelah melaksanakan gelar perkara di Mapolres Sragen. Selain enam plastik bening berisi SS, polisi juga menemukan beberapa barang bukti seperti satu buah ponsel merek Samsung Duos warna biru tua, satu buah korek api gas warna merah yang telah dimodifikasi.

Polisi juga menemukan satu buah tutup botol yang sudah dilubangi dan dipasangi dua pipa pendek, dua buah pipet, satu buah sedotan yang runcing pada bagian ujungnya serta sembilan plastik klip bening kosong. “Kami masih menyelidiki dari mana dia mendapatkan paket SS itu,” terang AKP Joko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya