SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba Sragen dalam peredarannya menggunakan Alun-alun sebagai lokasi transaksi.

Solopos.com, SRAGEN—Alun-alun Sasana Langen Putra Sragen yang menjadi tempat favorit untuk nongkrong para kawula muda menjadi ajang transaksi narkoba. Aktivitas transaksi barang haram itu terendus aparat Polres Sragen saat berpatroli di Alun-alun menjelang Lebaran. Polisi berhasil membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat patroli.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dayat Nugroho alias Sapi, 28, warga Kampung Ringinanom RT 003, Kelurahan Sragen Kulon, Sragen ditangkap polisi saat hendak bertransaksi di Jl. Raya Sukowati Alun-alun Sragen, Minggu (3/7/2016) lalu.

Pemuda itu digelandang ke Pos Lantas 03 yang terletak di sudut barat daya simpang empat Alun-alun.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sragen AKP Joko Purnomo mewakili Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso saat dihubungi Solopos.com, Jumat (8/7/2016), menyampaikan peristiwa penangkapan Dayat berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Alun-alun. Informasi yang diterima polisi, Dayat mengenakan kaus warna hitam dan topi yang di atasnya ada kacamatanya. Polisi berpakaian preman berbaur dengan kerumunan warga di Alun-alun untuk mengidentifikasi ciri-ciri pemuda itu.

Pukul 23.00 WIB, polisi melihat pemuda dengan ciri-ciri yang disebutkan informan sedang nongkrong di pinggir air mancur. Tanpa basa-basi, polisi mendekati pemuda itu dan langsung menangkapnya. Dayat dibawa ke pos lantas terdekat untuk penggeledahan.

Saat penggeledahan itulah, Dayat mengakui menyimpan barang haram dan menunjukkan serbuk kristal yang diduga sabu-sabu dari dalam saku celana sebelah kanan. Serbuk kristal itu disimpan di dua plastik klip tembus pandang yang dibungkus dengan kertas timah di dalam bungkus rokok. Polisi membuka bungkus rokok itu yang disaksikan dua orang saksi, yakni Kuatno, salah satu personel Satuan Polisi Pamong Praja, dan Nur Haryanto, warga Sambirejo, Sragen. Selanjutnya, Dayat digelandang ke Mapolres Sragen.

“Penangkapan Dayat terjadi hampir bersamaan dengan penangkapan dua orang pengedar ganja. Status Dayat itu pengedar dan sekaligus pemakai sabu-sabu. Barang yang kami sita beratnya lebih dari 1 gram tetapi pengakuannya hanya 1 gram. Dayat sudah berhasil menjual satu paket kecil senilai Rp200.000.

Rencananya dua paket yang kami sita itu mau dijual saat nongkrong di Alun-alun itu,” ujar Joko.
Joko menjelaskan dari pengakuan Dayat barang haram itu diperoleh dari penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen atas nama Slonto. Joko mencari nama tersebut dengan menggandeng otoritas LP Kelas IIA Sragen.

“Dari hasil pelacakan tidak ada penghuni LP yang bernama Slonto. Saya curiga pengakuan Dayat itu hanya untuk menghilangkan jejak. Setelah dikorek lagi, Dayat tetap tidak mengaku,” kata Joko.

Dayat masih ditahan di Mapolres Sragen untuk penyidikan lebih lanjut. Joko menjerat Dayat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, kata Joko, mencapai 12 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya