SOLOPOS.COM - Pil koplo. (Istimewa)

Narkoba Sragen ini terkait penangkapan tiga orang yang diduga pengedar pil koplo.

Solopos.com, SRAGEN — Polisi membongkar jaringan peredaran pil koplo di wilayah Bumi Sukowati. Tiga orang yang diduga pengedar pil koplo dibekuk polisi di rumah mereka masing-masing di kawasan Pilangsari, Ngrampal, Sragen, Kamis (15/12/2016) pukul 14.30 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Para pelaku diduga memasarkan pil koplo kepada kalangan pelajar dengan harga Rp3.000/butir. Tim Resnarkoba Polres Sragen di bawah pimpinan AKP Joko Purnomo mengusut jaringan pil koplo tersebut sejak adanya temuan tiga pelajar sebuah SMK swasta yang tertangkap basah membawa 105 butir pil kolpo pada awal November lalu.

Joko menelusuri jaringan peredaran pil koplo itu hingga akhirnya menemukan sebuah rumah di Dukuh Plalar RT 010/RW 004, Desa Pilangsari, Kecamatan Ngrampal, Sragen yang diduga digunakan untuk transaksi pil koplo.

Tim Resnarkoba mengintai rumah yang dihuni Panggih Mulyarto, 36, warga Dukuh Singget RT 004, Desa Sigit, Kecamatan Tangen, Sragen sejak pukul 10.00 WIB. Setelah dipastikan ada orangnya sekitar pukul 14.30 WIB, tim polisi langsung menggerebek rumah itu.

“Ya, Panggih dibekuk. Kemudian kami mendatangkan Ketua RT 010 Pariyo, 62, dan Bayan Demakan Pilangsari, Nardi, 42, sebagai saksi. Kami langsung menggeledah isi rumah itu,” ujar dia mewakili Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso saat dihubungi, Jumat (16/12/2016).

Joko menjelaskan tim Resnarkoba tak berhenti sampai di rumah Panggih. Mereka langsung memintai keterangan awal kepada Panggih dan ditemukan dua nama yang diduga berperan sebagai pengedar pil koplo juga, yakni Tri Munadi, 21, warga Dukuh Tawengan RT 023, Desa Pilangsari, Ngrampal, dan Marwan Estiawan, 26, warga Dukuh Tawengan RT 022, Desa Pilangsari, Ngrampal.

Kedua orang itu pun ditangkap langsung di rumah masing-masing karena jaraknya tak jauh dari rumah Panggih. Iamenambahkan Panggih masih menyebutkan satu nama berinisial W yang berlokasi di kawasan Sragen Wetan. Setelah rumah W didatangi aparat ternyata W tak ada di rumah. Joko menyatakan W masih menjadi buronan polisi.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Joko menyebutkan barang bukti yang diamankan berupa 92 butir pil jenis tramadol; 126 butir jenis trihexyphenidyl; 74 butir obat berbentuk pil bertuliskan huruf Y; sebuah ponsel merk Nokia tipe 105 warna biru; uang Rp127.000; ponsel Evercross tipe A7A warna hitam; uang tunai Rp2 juta; dan ponsel Advance Hammer warna hitam.

“Uang dipegang Panggih kemudian diberikan kepada Tri Munadi kemudian disampaikan ke Marwan. Uang itu berasal dari bos mereka. Jadi masih ada jaringan ke atas yang kemungkinan bandarnya. Ketiga tersangka itu diduga berperan sebagai pengedar sekaligus perantara pembelian barang,” jelas Joko.

Ketiga tersangka dijerat dengan UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, yakni Pasal 197 subsider Pasal 196 dengan ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya