SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai (dua dari kiri) memberi penjelasan kepada wartawan saat gelar tersangka dan barang bukti kasus narkoba di Mapolres Sukoharjo, Selasa (14/4/2015). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Narkoba Soloraya diungkap polisi Sukoharjo terkait peredaran SS yang dikendalikan oleh napi LP Klaten.

Solopos.com, SUKOHARJO  Aparat Polres Sukoharjo kembali membongkar kasus bisnis peredaran sabu-sabu (SS) yang diduga kuat dikendalikan narapidana (napi) narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klaten.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan dua tersangka. Mereka adalah Bagus, 28, warga Panularan, Laweyan, Solo berperan sebagai kurir. Satu tersangka lainnya Jenggot, 28, warga Punggawan, Banjarsari, Solo, berperan sebagai pengguna. Mereka ditangkap di lokasi berbeda, 28 Maret lalu.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai, saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres setempat, Selasa (14/4/2015), menyampaikan petugas menyita SS seberat 0,25 gram dari tangan Bagus.

Dia mengaku, kata Andy, SS tersebut didapat dari napi narkoba yang menjalani hukuman di LP Klaten berinisial E melalui kurir.

Berdasar penelusuran, E merupakan orang yang sama dengan napi yang disebut tersangka lain, Rosyid, 30, sebagai pemasok SS.

Kurir Warga Jayengan Kidul RT 003/RW 008, Kelurahan Jayengan, Serengan, Solo, itu merupakan tersangka yang ditangkap aparat Satnarkoba Polres Sukoharjo, Februari lalu.

“Ini menjadi masalah tersendiri. Jika pengakuan Bagus benar, berarti E ini sampai sekarang masih bisa mengendalikan bisnis SS. Kami terus berkoordinasi dengan Polres dan LP Klaten untuk menelusuri siapa sebenarnya E ini,” kata Andy.

Menurut dia menangkap pengendali bisnis narkoba di LP tidak semudah membalikkan telapak tangan. Dia menerangkan polisi membutuhkan bukti kuat yang benar-benar mengarah kepada pelaku.

Penangkapan pun tidak bisa dilakukan tanpa ada bukti yang melekat padanya. Andy meyakini aparat Polres dan LP Klaten sudah berupaya mengusut kasus napi menjadi pengendali bisnis narkoba itu.

Biasanya, lanjut dia, si pengendali menggerakkan roda bisnis melalui komunikasi telepon. Jadi, orang tersebut tidak pernah menguasai narkoba secara langsung.

Dalam praktiknya pelaku telah memiliki jaringan di luar LP. Pengendali mengorganisasi sedangkan jaringan bertugas mengedarkan dan mengirim barang sesuai pesanan pembeli.

“Jaringannya panjang sekali. Si Bagus ini merupakan kurir ketiga. Sebelumnya ada Bt dan lainnya yang sampai sekarang masih kami kejar,” imbuh Andy.

Dia menceritakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan Jenggot di Perum Pondok Baru Permai, Gentan, Baki, Sukoharjo, seusai mengonsumsi SS. Jenggot mengaku membeli SS dari Bagus. Tak berselang lama Bagus dapat dibekuk di rumahnya.

Bagus kepada wartawan mengaku SS yang dijualnya berasal dari Bt. Dia menyebut Bt adalah utusan E yang merupakan napi di LP Klaten. Setiap mengantar barang dia mendapat upah Rp50.000. Pemuda itu mengaku mengenal Bt saat di warung hik beberapa bulan lalu.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana empat hingga 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya