SOLOPOS.COM - Kapolsek Laweyan Kompol Santoso (dua dari kiri) memintai keterangan pelaku penyalahgunaan narkotika di Mapolsek Laweyan, Jumat (9/6/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Narkoba Solo, seorang warga klaten ditangkap saat mengambil sabu-sabu di bawah tiang listrik wilayah Panularan.

Solopos.com, SOLO — Aparat Polsek Laweyan menangkap Tedy Kurnia Sambodo, 40, warga Dukuh Boto RT 001 /RW 004, Desa Boto, Wonosari, Klaten, Kamis (8/6/2017). Tedy ditangkap saat mengambil sabu-sabu di bawah tiang listrik wilayah Panularan, Laweyan, Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolsek Laweyan, Kompol Santoso, mengatakan penangkapan Tedy berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai orang tidak dikenal mondar-mandir di pinggir Jl. Haryo Panularan, Laweyan, dekat kantor Balai Latihan Kerja (BLK), pukul 19.30 WIB. “Kami menerjunkan anggota ke lokasi kejadian untuk memastikan laporan tersebut. Petugas mendapati Tedy mengendarai sepeda motor Yamaha Mio berpelat nomor AD 5451 MO berhenti di pinggir jalan,” ujar Santoso kepada wartawan di Mapolresta Solo, Jumat (9/6/2017).

Menurut Santoso, Tedy diketahui mengambil barang berupa sabu-sabu sebarat 1 gram tepat di bawah tiang listrik. Tedy mengambil barang dan langsung naik sepeda motor menuju ke arah Tipes. Petugas yang mengamati dari jauh langsung memburu dan menangkap Tedy.

“Kami langsung menggeledah Tedy dan menemukan sabu-sabu seberat 1 gram dibungkus plastik klip bening disembunyikan di sepatu. Polisi mengamankan pelaku berserta barang bukti ke Mapolsek,” kata dia.

Menurut dia, Tedy mengakui sabu-sabu tersebut dibeli dari seorang berinisial N yang masih buron. Sabu-sabu seberat 1 gram tersebut dibeli seharga Rp1,2 juta. Modus Tedy memesan sabu-sabu melalui ponsel. Setelah sepakat dengan harganya, uang ditransfer kemudian barang baru dikirim.

“Barang berupa sabu-sabu seberat 1 gram dibungkus kertas berwarna hijau ditaruh di bawah tiang listrik. Kami juga mengamankan alat isap, satu bungkus rokok, satu unit ponsel, dan kartu ATM,” kata dia.

Santoso mengatakan polisi mengembangkan kasus ini dengan melacak alamat pemilik rekening pelaku yang masih buron. Tedy diketahui sudah beberapa kali bertransaksi narkoba di wilayah Panularan, Jajar, dan Kerten.

Tedy dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara. Sementara itu, Tedy mengaku memakai narkoba untuk menambah stamina.

Awalnya ia diajak teman pesta sabu-sabu hingga akirnya ketagihan dan membeli sendiri. “Saya mengambil sabu-sabu di tiang listrik menggunakan kaki setelah itu dimasukkan ke dalam sepatu untuk mengelabui petugas,” ujar Tedy yang mengaku bekerja sebagai makelar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya