SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba. (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Narkoba Solo terus diberantas polisi. Terbaru, warga Jaten disidangkan karena kasus narkoba April lalu.

Solopos.com, SOLO — Sudah jatuh tertimpa tangga. Peribahasa itu barangkali sesuai dengan apa yang dialami Bagus M, 30. Warga Kecamatan Jaten, Karanganyar itu ditangkap polisi karena terjerat kasus narkoba pada April 2015 lalu. Padahal saat itu dia sedang menyiapkan pernikahan dengan pacarnya, Yn, 22, yang sudah hamil duluan.  

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kasus narkoba yang menjerat Bagus saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Pada Selasa (18/8/2015), Yn dan kedua orang tua Bagus ikut menemani sidang dengan agenda mendengarkan saksi-saksi. Saat itu, karena jaksa penutut umum (JPU), tidak bisa menghadirkan saksi, maka keterangan saksi hanya dibacakan oleh JPU.

Yn, yang saat itu mengenakan baju dress warna putih dengan motif bunga-bunga itu duduk di deretan kursi paling belakang. Perutnya tampak membuncit. Usia kehamilannya kini memasuki umur sekitar tujuh bulan. Setelah sidang, Yn tampak bergegas menghampiri Bagus dan menggandeng tangannya. Yn tampak terus mendampingi Bagus hingga ruang tahanan di PN Solo.

Sementara itu, kedua orang tua Bagus yang saat itu menemani sidang, mengaku kaget ketika mendapat kabar anaknya ditangkap polisi.

“Padahal beberapa hari sebelumnya Bagus cerita kalau pacarnya hamil. Saat itu kami bermaksud ingin menikahkan mereka, tapi Bagus malah ditangkap polisi,” kata ibunda Bagus yang enggan menyebutkan namanya.

Orang tua Bagus berencana menikahkan Bagus dan Yn meskipun berada di penjara, namun rencana itu belum bisa dilaksanakan karena pihak Kantor Urusan Agama (KUA) baru bisa menikahkan kalau anak yang ada dalam kandungan Yn sudah lahir. “Ya katanya aturannya kalau yang beragama Islam harus menunggu anaknya lahir dulu, baru bisa dinikahkan,” kata dia.

JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo yang menangani kasus ini, Ari Panca, mengatakan Bagus didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1), dan atau Pasal 127 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dalam pasal itu adalah maksimal 20 penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya