SOLOPOS.COM - Ilustrasi barang bukti kasus narkoba jenis sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Antara/Siswowidodo)

Narkoba Solo, warga Jaten Karanganyar yang terjerat kasus narkoba dituntut 6 tahun penjara.

Solopos.com, SOLO–Bagus M, 30, warga Jaten, Karanganyar, yang terjerat kasus narkoba setelah menghamili pacarnya dituntut enam tahun penjara. Dia dituntut karena telah terbukti melanggar Pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (25/8/2015).

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Ari Panca, mengatakan selain dituntut enam tahun penjara, Bagus juga dituntut membayar denda sebesar Rp800 juta subsider empat bulan penjara.

Menurut JPU, Bagus telah melakukan perbuatan melawan hukum karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika. Tuntutan tersebut lebih ringan dibandingkan ancaman hukuman maksimal pada Pasal 112 UU No. 35/2009, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.

Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakawa meresahkan masyarakat. “Selain itu, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba,” kata Panca.

Sementara itu, mendengar tuntutan itu, terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Terdakwa melalui penasehat hukumnya, Joko Wiwoho, mengatakan tuntutan JPU terlalu memberatkan. Dia beralasan terdakwa masih mempunyai tanggungan berupa anak yang telah dikandung pacarnya.

Sementara itu, pacar Bagus yang berinisial Yn, 22, ikut menemani selama proses persidangan. Selain itu, kedua orang tua Bagus juga ikut menemani. Untuk diketahui, Bagus ditangkap polisi pada April lalu di kawasan Jembatan Jurug, Pucangsawit, Jebres, Solo. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti (BB) yakni tiga paket sabu-sabu, satu buah telepon seluler, dan satu unit sepeda motor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya