SOLOPOS.COM - Warga melintas di depan rumah yang diduga merupakan pelaku tindak pidana narkoba di Wonosaren, Jagalan, Jebres, Solo, Minggu (4/5/2014). Aparat Polda Jateng membekuk satu orang penghuni rumah, AJi Kuncoro Agung Putro saat melakukan penggerebekan. (JIBI/Solopos/Ardiansyah Indra Kumala)

Solopos.com, SOLO — Aparat Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan Aji Kuncoro, 38, sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Dia dinilai terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Lelaki yang sebelumnya digerebek di rumah orang tuanya di Jl. Kaligadis No. 48A, Wonosaren RT 004/RW 008, Jagalan, Jebres, Solo, Minggu (4/5/2014), diduga pelaku kelas kakap. Belum diketahui peran Aji secara pasti.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabidhumas Polda Jateng, AKBP Lilik Darmanto, saat dihubungi Solopos.com, Senin (5/5/2014), menyampaikan setelah memeriksa secara intensif, petugas menetapkan Aji sebagai tersangka. Penyidik dikatakan dia telah memiliki cukup alat bukti, seperti alat isap atau bong, beberapa lembar slip transfer bank, dan alumunium foil.

Ketika ditanya peran Aji, Lilik masih belum dapat membeberkannya. Menurut dia, penyidik saat ini masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain. “Dia [Aji] sudah tersangka. Perannya apa penyidik masih intensif mendalaminya,” terang mewakili Kapolda Jateng, Brigjen Pol. Noer Ali.

Informasi yang dihimpun Solopos.com di lokasi penggerebekan, Minggu, sebelum menggerebek polisi membekuk tersangka lain tak jauh dari rumah yang dihuni Aji. Berkat penangkapan itu polisi dapat menangkap Aji. Menanggapi informasi tersebut Lilik menegaskan penyidik hanya menangkap satu orang, yakni Aji. Informasi lain menyebutkan polisi telah mengincar Aji sejak dua bulan terakhir.

Seperti diberitakan Solopos, Senin, aparat Ditnarkoba Polda Jateng dibantu Polresta Solo dan Polsek Jebres, menggeledah rumah yang ditempati Aji di Wonosaren, Jagalan, Jebres, Solo. Dalam kegiatan tersebut polisi membekuk Aji dan menyita sejumlah barang bukti. Dia diduga pelaku tindak pidana narkoba kelas kakap. Oleh karena itu pihak yang menangkap dan menangani kasus itu adalah Ditnarkoba Polda Jateng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya