SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba Solo terus diberantas. Kurir sabu-sabu ditangkap saat menempelkan sabu-sabu di tower.

Solopos.com, SOLO – Berbagai cara dilakukan para pengedar dan pemakai narkoba untuk melakukan transaksi. Dari mulai transaksi dengan cara bertemu langsung, sampai transaksi dengan tidak bertemu langsung atau dengan mengirim paket.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Salah satu model transaksi yang sekarang sedang tren adalah pengedar atau kurir menempelkan narkoba di tempat yang jarang dijangkau warga. Setelah itu, pengedar atau kurir menghubungi pembeli dan pembeli akan mengambilnya.

Pada Rabu (20/5/2015) lalu Jajaran Satuan Narkoba Polresta Solo memergoki salah seorang warga yang sedang menempelkan barang haram itu di sebuah tower operator seluler di Jl. Wuni Tengah, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Solo.

Di sana, pelaku yakni Septianto, 33, menempelkan narkoba jenis sabu-sabu. Sebelumnya polisi telah mengintai tempat tersebut karena dicurigai sering menjadi lokasi transaksi.

“Berdasarkan laporan dari warga, di tempat itu sering menjadi lokasi transaksi. Anggota kami langsung ke sana. Dan ternyata benar, saat itu ada orang yang mencurigakan sedang menempelkan sesuatu di bawah tower. Setelah di dekati dan kami geledah ternyata dia kedapatan membawa beberapa paket sabu-sabu,” jelas Kapolresta Solo, Kombes Pol Ahmad Lutfi, melalui Kasatnarkoba, Kompol Kristiyono, kepada wartawan Jumat (22/5/2015).

Menurut dia, modus transaksi seperti yang dilakukan tersangka sedang menjadi tren di Solo. “Sekarang kebanyakan transaksinya seperti itu. Yang ketemu langsung tatap muka itu jarang,” ujar dia.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita delapan paket sabu-sabu yang dibungkus plastik yang sudah dibentuk menyerupai bungus permen. Di bagian luarnya dilapisi double tape untuk melekatkan paket ke tower. Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor.

“Kami masih kami dalami kasus ini. Saat digeledah, di dalam sakunya sudah ada tujuh paket sabu-sabu. Sedangkan satu paket sudah ditempelkan di tiang tower,” jelas dia.

Kendati begitu, tersangka berdalih bahwa barang tersebut bukan miliknya. Dia mengaku mendapatkan barang tersebut dari orang yang tidak dia kenal.

“Itu bukan barang saya. saya hanya kurir, disuruh buat nempelin barang itu,” kata warga Kelurahan Pucangan, Kartasura, Sukoharjo itu.

Atas perbuatannya, Septianto dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari warga, menyebutkan baru kali ini tempat tersebut dijadikan tempat untuk transaksi narkoba. “Setahu saya, di karangasem belum pernah ada kasus-kasus narkoba kayak begini. Baru kali ini ada penangkapan,” kata Syawal, 65, warga yang tinggal di Jl. Wuni Tengah, Karangasem, Laweyan, Solo, saat ditemui Solopos.com, Minggu (24/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya