SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo (tengah) menunjukkan barang bukti narkoba di Mapolresta Solo, Kamis (24/8/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Aparat Polresta Solo menangkap lima orang terkait kasus narkoba.

Solopos.com, SOLO — Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo menangkap lima orang terkait penyalahgunaan narkotika di empat lokasi berbeda.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kelimanya yakni MS, 29, warga Jl. Citandui No.19, RT 003/RW 004, Joyosuran, Pasar Kliwon, dan MHD, 59, warga Kemlayan, Serengan, keduanya satu jaringan ditangkap di Jl. Mongonsidi, Ketelan, Banjarsari, Minggu (20/8/2017).

Kemudian WAS, 29, warga Dukuh Jati Kidul RT 001/RW 003, Desa Bugel, Polokarto, Sukoharjo, ditangkap pada 16 Agustus di Jl. dr. Radjiman, Solo; BD, 59, warga Dukuh Ngambak Lipuro, RT 002/RW 005, Desa Bekonang, Mojolaban, Sukoharjo, ditangkap pada 22 Agustus di pinggir jalan Kampung Sumbeng RT 002/RW 002, Mangkubumen, Banjarsari, Solo, keduanya satu jaringan.

Terakhir, ADA, 30, warga Kampung Semanggi RT 003 /RW 017, Pasar Kliwon, Solo, ditangkap di rumahnya pada 22 Agustus. Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan penangkapan kelima pelaku berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang ditangani Polresta Solo.

Kelima pelaku ini dari tiga jaringan berbeda. Polisi kali pertama menangkap WAS di pinggir jalan dengan mengamankan barang bukti sabu-sabu paket hemat seberat 1 gram dan satu unit ponsel. “Kami menahan WAS di Mapolresta Solo untuk dimintai keterangan. Hasil pengembangan kasus WAS mengarah ke BD. Kedua pelaku ini merupakan satu jaringan,” kata dia.

Ribut menjelaskan polisi kemudian menangkap MS dan MHD dengan barang bukti 3 gram ganja. Barang bukti lain yang dimankan berupa ponsel, uang tunai Rp 100.000, dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter berpelat nomor AD 3688 VS.

Satnarkoba, lanjut dia, kemudian menangkap ADA dengan barang bukti sabu-sabu seberat 38 gram, alat isap, timbangan digital, uang tunai Rp700.000, ponsel, satu bendel plastik klip bening, dan dompet. ADA berperan sebagai pengedar yang baru bebas bersyarat kasus narkoba pada 1 Januari di Rutan Solo.

Kasatnarkoba Polresta Solo Kompol Edy Sulistyanto mengatakan total barang bukti diamankan polisi dari kasus ini sebanyak 39 gram sabu-sabu dan 3 gram ganja. Kelima pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya