SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba Solo diberantas polisi. Terbaru, seorang SPG kedapatan konsumsi sabu-sabu di tempat kos.

Solopos.com, SOLO – Seorang Sales Promotion Girl (SPG), Rosiana Wijayanti, 34, ditangkap petugas Polresta Solo setelah diketahui mengonsumsi sabu-sabu di Kamar Kos di Kelurahan Kemlayan, Serengan, Solo, Selasa (19/5/2015).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Warga Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan, Solo, itu mengaku mengkonsumsi barang haram itu agar lancar berbicara saat bekerja sebagai SPG.

“Ya biar lancar ngomongnya, saya makai sabu-sabu,” kata dia kepada wartawan di Mapolresta Solo, Jumat (22/5/2015).

Dia yang telah menjalani pekerjaan sebagai SPG selama tiga tahun ini mengaku baru mengonsumsi sabu-sabu baru-baru ini. “Belum lama kok, baru-baru ini aja,” kata dia.

Sebelumnya dia bekerja sebagai penjaga toko sepatu selama 10 tahun. Selain Rosiana, dua orang yang juga rekan Rosiana yakni Dwi Suranto dan Gema Purnama Bintang juga ditangkap polisi.

Informasi yang dihimpun Solopos.com di Mapolresta Solo menyebutkan penangkapan ketiganya dilakukan di dua tempat yang berbeda.

Pacar Marah

Polisi kali pertama menangkap Dwi Suranto di tempat kerjanya di sebuah konter HP di Matahari Singosaren, Solo. Kemudian berdasarkan keterangan Dwi, polisi akhirnya menangkap Rosiana dan Gema.

“Jadi Rosiana ini membelikan sabu-sabu untuk Gema. Saat itu dia mengajak Dwi yang merupakan pacarnya. Setelah mendapatkan barang itu, dia bersama Dwi mengoonsumsi sedikit. Setelah itu baru dikasihkan ke Gemma,” jelas Kasatnarkoba Polresta Solo, Kompol Kristiyono, mewakili Kaporesta Solo, Kombes Pol Ahmad Lutfi, kepada wartawan Jumat (22/5).

Setelah memberikan barang haram itu, kata dia, Dwi kembali ke tempat kerjanya. sedangkan Rosiana masih bersama Gemma. “Dwi ini menunggu pacarnya datang, tapi enggak datang-datang. Karena curiga, akhirnya Dwi ke indekos Gema, di sana dia mendapati Rosiana dan Gema sedang makai sabu-sabu. Dwi sempat marah dan merebut sabu-sabu itu,” ucap dia.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu plastik kecil berisi sabu, satu buah pipet berisi sisa sabu, sebuah kartu ATM, dan satu unit sepeda motor.

Atas kasus ini, mereka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya