SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Solopos.com, SOLO — Aparat Satresnarkoba Polresta Solo kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang baru saja masuk ke Kota Solo. Polisi meringkus seorang pengedar narkoba yang usianya masih sangat belia, yakni 17 tahun.

Remaja berinisial MA asal Gandekan tersebut di tangkap saat hendak memasuki Kota Solo, Rabu (10/12/2014) pagi, sekitar pukul 06.30 WIB. Polisi belum menyebutkan secara persis lokasi penangkapan MA. Namun, perjalanan MA yang membawa paket sabu-sabu dari Surabaya tersebut sudah terendus polisi sejak lama. Baca juga: 2 Tahun Diburu, Pengedar Sabu-Sabu di Solo Dibui.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Namun polisi dengan sigap bisa menangkap tersangka tadi pagi. Sempat ada upaya melarikan diri, namun berhasil ditangkap,” kata Kasubag Humas Polresta Solo, AKP Sis Raniwati, melalui sambungan telepon.

Setelah menggeledah MA dan barang bawaannya, polisi menemukan paket sabu-sabu seberat 3,25 ons atau jika diuangkan bisa bernilai Rp3,25 juta. Paket sabu-sabu tersebut masih berbentuk butiran kasar dan diletakkan MA di bawah jok sepeda motornya. Tersangka pun langsung digelandang ke Mapolresta Solo.

Dari pemeriksaan awal, MA mengakui sabu-sabu tersebut dia bawa dari seseorang di Surabaya. Di Solo, barang itu sudah ditunggu oleh seseorang yang identitasnya belum dipublikasikan. “Barang itu akan diserahkan, namun yang mengambil masih menunggu waktu. Pendalaman masih dijalani karena ada keterkaitan penyebaran narkoba di Solo tidak hanya dari Surabaya,” kata Sis.

Dari data polisi, MA ternyata bukan nama baru dalam catatan polisi. Meski masih belia, MA diketahui sudah tiga kali masuk tahanan akibat kasus pencurian dan penganiayaan. Saat ini, tersangka masih diperiksa polisi untuk pendalaman kasus.

Yang menarik, menurut polisi, ada kemungkinan kasus ini terkait dengan kasus-kasus peredaran narkoba di Solo yang sudah pernah diungkap sebelumnya. Sis mengatakan, saat diperiksa, MA mengaku sudah mendapatkan pesanan dari seseorang yang terdapat di Rumah Tahanan (Rutan) Solo.

Sebelumnya, petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Solo menggagalkan penyelundupan narkoba, Jumat (5/12/2014) lalu pukul 09.30 WIB. Barang haram tersebut disimpan salah satu pembesuk narapidana (napi) dengan menyelipkan di sepatunya yang berwarna cokelat.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, narkoba tersebut dibawa seorang pembesuk bernama Wahyu Sriyanto, 29, warga Seban Lor RT 001/RW 006, Jumapolo, Karanganyar. Dirinya nekat menyelundupkan narkoba ke dalam Rutan lantaran memperoleh pesanan dari kakak kandungnya, Hartanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya