SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo Kombes Pol Iriansyah (dari kiri) menunjukkan bungkusan berisi ganja dan tersangka penyalahgunaan narkoba, RPP, 18, dan MWS, 17, di Mapolresta Solo, Senin (12/5/2014). (JIBI/Solopos/Ardiansyah Indra Kumala)

Solopos.com, SOLO–Terdakwa kurir ganja 17 kg, RPP, 18, dituntut pidana penjara selama 10 tahun. Perbuatan remaja asal Timuran, Banjarsari, Solo, yang mau diajak temannya, MWS, 17, untuk mengambil ganja dinilai jaksa penuntut umum (JPU) sebagai bentuk permufakatan jahat sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 132 ayat (1) junkto Pasal 111 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (17/7/2014). Surat tuntutan dibacakan JPU Varida T. Di muka persidangan yang dipimpin Polin Tampubolon itu Varida mengemukakan, berdasar fakta persidangan RPP telah mengakui menyepakati ajakan temannya untuk mengambil 17 bungkusan berisi ganja di dua kardus di dekat pos satpam TBJT Solo, Jumat (2/5/2014). Selanjutnya RPP dan temannya menyimpan belasan kg ganja tersebut di lahan kosong belakang RS PKU Muhammadiyah, Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kala itu keduanya membagi tugas, temannya, MWS bertugas meletakkan bungkusan ganja itu di semak belukar dan ditutupi plastik. Sedangkan, RPP bertugas mengawasi kondisi sekitar sambil berada di sepeda motor miliknya. Sepeda motor itu sebelumnya digunakan untuk mengambil ganja. Selanjutnya RPP juga mau diajak MWS mengirimkan ganja ke tujuh lokasi sesuai perintah pemasok, Bd. Adapun ganja yang sudah dikirimkan sebanyak 3 kg.

Fakta lain menyebutkan RPP membenarkan barang bukti berupa 13 bungkus ganja dan sejumlah bungkusan kecil ganja yang ditunjukkan hakim kepadanya di persidangan adalah ganja yang dia ambil dan dikirimkan bersama RPP. Perbuatan RPP tersebut menurut Varida telah memenuhi unsur pidana pada dakwaan keempat, Pasal 132 ayat (1) junkto Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika.
“Kiranya majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman, pertama menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kg. Kedua, menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara,” papar Varida.

Selain dengan pidana penjara, JPU juga menuntut RPP dengan denda Rp800 juta. Apabila tidak dapat membayar terdakwa diharuskan mengganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Atas tuntutan tersebut RPP menyatakan mengerti. Selain itu pengacara RPP, Joko Wiwoho, kepada majelis hakim juga menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan secara tertulis. Ketua majelis hakim, Polin, menetapkan sidang akan kembali digelar Senin pekan depan.

Sebelumnya, teman yang mengajak RPP mengambil dan mengirim ganja, MWS, dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan. MWS menjalani sidang anak secara terpisah, mengingat usianya kurang dari 18 tahun. Dia dianggap masih belum cukup umur secara hukum untuk menjalani sidang umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya