SOLOPOS.COM - RBP, 16, (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti bersama tersangka lain dalam rilis kasus di Mapolsek Serengan, Solo, Selasa (13/2/2018). (Ivan Andimuhtarom/JIBI/Solopos)

Anggota Polsek Serengan, Solo, menangkap seorang remaja 16 tahun yang menjadi pengedar narkoba.

Solopos.com, SOLO — Seorang anak di bawah umur, RBP, 16, ditangkap personel Polsek Serengan di Jl. Agus Salim No. 29, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Solo, karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (8/2/2018).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya aparat Polsek Serengan menangkap pembeli barang haram tersebut, Bagus Setya Prabowo, 18, di Hotel Amarelo Jl. Gatot Subroto, Kemlayan, Serengan, Rabu (7/2/2018) malam. Kapolsek Serengan Kompol Giyono menjelaskan awalnya mendapat informasi keberadaan pengguna sabu-sabu yang akan datang ke Hotel Amarelo.

Personel Polsek Serengan kemudian melakukan pengawasan pada Rabu malam. Akhirnya, sekitar pukul 23.30 WIB, datang Bagus Setya Prabowo alias Papua di hotel tersebut. Karena ciri-cirinya sesuai dengan informasi awal, polisi segera meringkus Bagus di lobi Hotel Amarelo.

Ekspedisi Mudik 2024

Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu-sabu berberat 0,5 gram yang disembunyikan di saku celana Bagus. “Kami menindaklanjuti penangkapan itu dengan menangkap tersangka kedua, RBP, yang merupakan penjual sabu-sabu yang dikonsumsi Papua. Kami coba menginterogasi keduanya untuk mencari tahu bandar yang menyuplai mereka. Rupanya mereka tak tahu identitas bandar tersebut,” terangnya dalam pers rilis di mapolsek setempat, Selasa (13/2/2018).

Polisi menyita tiga paket sabu-sabu seberat total 1,5 gram, smartphone Samsung J7 dan satu sepeda motor matic. Keduanya dapat dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) No. 35/2009 tentang Narkotika.

“Pelaku diancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” terangnya.

RBP mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang bernama Mr. Kip. Ia mengaku mengenal orang tersebut sejak tahun baru 2018 melalui seseorang yang memberikan nomor Mr. Kip. Namun, ia belum pernah sekali pun bertemu atau mengetahui identitas Mr. Kip.

Menurutnya, transaksi dilakukan dengan memesan paket sabu-sabu. Setelah mentransfer sejumlah uang, Mr. Kip akan menaruh paket sabu-sabu itu di suatu tempat. RBP kemudian mengambil paket tersebut.

“Harga 0,5 gram biasanya Rp550.000. lalu saya jual Rp600.000-Rp650.000,” kata remaja yang sudah tidak bersekolah itu kepada wartawan.

Ia mengaku sudah dua kali ditangkap polisi. Sebelumnya ia ditangkap personel Polresta Solo dalam kasus pengeroyokan.

Sementara itu, Papua mengatakan barang haram itu ia konsumsi dengan alasan untuk membuat mood-nya meningkat. Ia sudah memakai 3-4 kali sebelum akhirnya diringkus polisi.

“RBP itu teman lama saya. Tapi kami lama tidak kontak. Baru kontak tahun baru lalu,” kata warga Kampung Nayu, Kelurahan Nusukan, Banjarsari, itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya