SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Dok.)

Narkoba Solo, polisi kembali membekuk seorang pengguna sabu-sabu.

Solopos.com, SOLO — Aparat Polsek Laweyan Solo menangkap Arif Nugroho, 36, warga Kampung Tegalsari RT 004/RW 032, Kadipiro, Banjarsari Solo, terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Arif Nugroho dibekuk saat akan mengambil barang sabu-sabu paket hemat di Jl. dr. Radjiman, Kampung Kebonan, Kelurahan Laweyan, Laweyan, Kamis (20/7/2017).

Kapolsek Laweyan Kompol Santoso, mengatakan polisi mendapati pelaku mondar-mandir di Jl. dr. Radjiman, sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi memantau orang tersebut dari jarak jauh.

“Kami langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan. Saat dilakukan pengeledahan polisi tidak menemukan barang haram itu,” ujar Santoso kepada wartawan di Mapolsek, Jumat (21/7/2017).

Menurut Santoso, polisi langsung membawa pelaku ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. Polisi, lanjut dia, meminta pelaku menunjukkan sabu-sabu paket hemat yang tidak sempat diambil karena keburu diamankan petugas.

“Kami akhirnya menemukan sabu-sabu paket hemat seberat 1 gram yang disembunyikan di bawah batu di pinggir jalan,” kata dia.

Ia menjelaskan dari laporan warga setempat di lokasi kejadian sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

“Kami mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1 gram, handphone, dan sepeda motor Honda Supra Fit berpelat nomor L 2010 QS,” kata dia.

Kanitreskrim Polsek Laweyan, AKP Sajimin, mengatakan pelaku berperan sebagai pengguna narkoba yang buron sejak lama. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya